Dalam sidang yang penuh ketegangan, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari ini, Selasa (5/9/2023). Kuasa hukum Wowon dan kawan-kawan telah menyatakan kesiapan kliennya untuk menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.

Latar Belakang Kasus

Ketiga terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap tiga korban, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17), dengan ancaman hukuman mati.

Kasus ini bermula ketika ketiga korban, yang merupakan keluarga Wowon, mengetahui aktivitas penipuan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur dan Garut. Para korban menjadi saksi bisu atas tindakan keji ini.

Sidang Tuntutan

Sidang tuntutan Wowon, Solihin, dan Dede sempat mengalami penundaan selama seminggu. Seharusnya tuntutan dibacakan oleh JPU pada Selasa (29/8/2023), namun persidangan ditunda karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan. Ketegangan semakin memuncak saat JPU Omar Syarif Hidayat memohon izin untuk menunda sidang.

“Sidang tuntutan hari ini Yang Mulia mohon izin belum bisa dibacakan,” ujar JPU Hidayat saat persidangan.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Jaksa sebelumnya telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana. Dakwaan ini didasarkan pada bukti yang kuat yang dikumpulkan oleh penyidik. Ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan keji terhadap korban-korban yang tak berdosa.

Modus Operandi

Para pelaku awalnya menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang. Para korban yang percaya pada janji-janji palsu ini telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, ketika para korban menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut, mereka malah dihabisi dengan cara yang mengerikan.

Sidang Tuntutan

Jika persidangan berjalan sesuai jadwal, tuntutan akan dibacakan oleh JPU pada pukul 10.00 WIB. Namun, jadwal sidang ini bisa berubah mengikuti agenda dari Majelis Hakim.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. Sidang tuntutan ini menjadi momen penting dalam upaya pencarian keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kita semua berharap bahwa hukum akan berjalan dengan adil dan ketiga terdakwa akan menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Baca juga: Sandiaga Uno, Mendukung Arsjad Rasjid sebagai Tim Sukses Ganjar Pranowo

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan