kabinetrakyat.com – Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dimungkinkan berubah imbas kisruh internal yang terjadi saat ini.

“Jika (anggota partai) yang bersangkutan tidak menginginkan menjadi anggota partai, bisa menyampaikan pengaduan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Sebagai informasi, PPP telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 10 Agustus 2022.

Dalam pendaftaran itu, mereka juga menyerahkan detail identitas anggota-anggota mereka di seluruh Indonesia.

Masalahnya, ketika itu, PPP secara legal masih solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Suharso Monoarfa.

Kini, setelah Suharso dilengserkan Mukernas PPP dan digantikan oleh Plt Ketum PPP Mardiono, perkubuan di internal partai berlambang Ka’bah semakin kentara.

Pengamat kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menganggap, dualisme yang terjadi dalam kisruh internal partai politik dapat membuat kader yang merasa bukan bagian dari salah satu kubu mengingkarinya status keanggotaannya.

Menurut dia, tak menutup kemungkinan, imbas keterbelahan PPP, banyak anggota partai itu membantah status kepengurusan dirinya karena berbeda kubu dengan kepengurusan yang terdaftar di KPU.

“Apakah kalau pengunduran (sebagai anggota PPP) itu terjadi di tengah jalan, KPU akan menganggap mereka anggota yang memenuhi syarat? Atau tidak memenuhi syarat?” kata Titi.

Idham mengamini, anggota-anggota yang mengingkari keanggotaannya dimungkinkan untuk “menggugat” ke KPU RI sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 13 Desember 2022.

“(Status keanggotaan mereka bisa menjadi) tidak memenuhi syarat, apabila yang bersangkutan menyampaikan pengaduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022,” ungkap Idham.

Dikutip dari beleid itu, “dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024”.

Laporan ini harus disertai dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas beserta “bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya”, termasuk uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

KPU akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat kepada instansi yang berwenang.

Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik peserta pemilu.

Keikutsertaan PPP di Pemilu 2024 dapat terancam seandainya anggota yang mengadu dan mengundurkan diri terjadi dalam jumlah besar sehingga keanggotaan PPP tidak memenuhi syarat minimum yang diatur Undang-undang Pemilu.

“Pasti berdampak pada elektoral 2024. Apalagi kemudian kalau kita lihat, PPP ini kan cukup memerlukan perjuangan keras untuk berhadapan dengan ambang batas parlemen 4 persen,” kata Titi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan