kabinetrakyat.com – Presiden Joko Widodo angkat bicara soal rencana pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate , oleh Kejaksaan Agung.

Presiden pun berpesan agar proses hukum yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa itu harus dihormati.

“Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” ujar Jokowi usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Kota Medan, Kamis (9/2/2023) sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Diberitakan, Kejagung memastikan Menkominfo Johnny G Plate berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan.

Semestinya, Sekjen Partai Nasdem itu akan diperiksa oleh Kejagung pada hari Kamis ini terkait kasus pengadaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, ketidakhadiran Johnny G Plate telah diberitahu melalui surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo.

“Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI, dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidak hadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada hari ini,” kata I Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Adapun ketidakhadiran Johnny disebabkan karena ia tengah mendampingi Presiden RI Joko Widodo untuk menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional 2023 di Medan.

Selain itu, ia mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dengan agenda penjelasan pemerintah terhadap RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemeriksaan ulang Jonny akan dilakukan pada 14 Februari 2023.

“Rapat dijadwalkan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00. Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut.

Lebih lanjut, ia menyatakan Kejagung akan kembali melayangkan surat sesuai jadwal yang disampaikan agar Johnny bisa menghadiri panggilan.

“Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau,” jelasnya.

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan