Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso

Suara.com – Viral video polisi berjaga-jaga di Jembatan Ploso, Kabupaten Jombang viral di media sosial pada Minggu (3/7/2022). Dari informasi yang dihimpun, penjagaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan tersangka pelecehan seksual MSAT di Jombang.

Dari pantauan Satukanal.com-jaringan Suara.com, penjagaan di sekitar area Jembatan Plosomasih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jombang AKBP Mohammad Nurhidayat membenarkan ada anggota kepolisian dari Polda Jatim yang berada di Ploso. Ia melanjutkan, pada Minggu siang, pihak Polda Jatim meminta bantuan tim Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tadi siang dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA,” ucapnya pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri

Sementara dari informasi yang beredar, terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat MSA. Dari informasi yang beredar, ada tiga orang yang ditahan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron. Kuat dugaan MSAT bersembunyi di pondok pesantren Kecamatan Ploso, Jombang.

Sebelumnya, polisi telah mendatangi lokasi ponpes untuk berkirim surat pemanggilan kepada MSAT. Namun, upaya tersebut mendapat pengadangan dari sejumlah orang diduga para santri ponpes setempat.

Menyikapi itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga terkait dan menjelaskan bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana.

“Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!

Kemudian, lanjut dia, upaya menyembunyikan atau memberikan pertolongan juga ada konsekuensi hukum. Hal itu merujuk Pasal 221 ayat (1) KUHP.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan