Kemarin, Kecelakaan Truk Pertamina hingga Pesawat Latih TNI Jatuh

Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi sepanjang Senin, 18 Juli 2022, dan beberapa di antaranya menjadi pemberitaan di kanal Daerah medcom.id. 
 
Peristiwa-peristiwa itu yakni kecelakaan truk tangki milik Pertamina yang merenggut banyak korban jiwa di Kota Bekasi. Ada pula kejadian pesawat latih TNI yang jatuh di Blora, Jawa Timur.
 
Berikut ulasannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


1. Bertambah, 11 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk BBM
 
Polisi mencatat ada 11 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecalakaan maut yang melibatkan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero) di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan petugas di lokasi masih melakukan pengaturan lalu lintas dan berupaya mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.
 
“Untuk sementara korban ada di Kramat Jati, 11 orang meninggal dunia. Tapi ini kita masih cek ulang kembali, akan kita cek betul korban identitasnya kembali lebih lanjut nanti kita libatkan tim dokkes untuk melakukan pemeriksaan korban,” kata Latif di Bekasi, Senin, 18 Juli 2022.
 
Selengkapnya, di sini
 
2. Pesawat Latih Jatuh di Blora Jawa Tengah
 
Sebuah pesawat terbang dilaporkan jatuh di wilayah Desa Nginggil, Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin malam, 18 Juli 2022.
 
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Iqbal Alqudusy, membenarkan informasi tentang adanya pesawat yang jatuh tersebut.
 
“Benar ada pesawat jatuh di Desa Nginggil. Selanjutnya dari TNI Angkatan Udara yang akan memberikan penyataan,” kata Iqbal saat dikonfirmasi.
 
Selengkapnya, di sini
 
3. Istri Anggota TNI di Semarang Ditembak OTK
 
Polisi menyelidiki penembakan oleh orang tak dikenal terhadap seorang perempuan berinisial R, 34, istri anggota TNI, di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 18 Juli 2022.
 
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar ditemui usai olah tempat kejadian peristiwa, mengatakan korban mengalami luka di bagian perut akibat tembakan tersebut.
 
“Dua tembakan, satu bersarang di perut korban,” katanya.
 
Selengkapnya, di sini 
 
4. MSAT, Putra Kiai Jombang Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT). 
 
Mia mengatakan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Ia menyebut putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu didakwa pasal berlapis dan dakwaan alternatif.
 
“Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP,” bebernya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
 
Selengkapnya, di sini
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan