Jakarta (ANTARA) –

Beberapa berita hukum kemarin, Kamis (21/7), menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari BNN mengungkap kasus pabrik narkoba di Batam hingga KPK membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.


Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:


Diungkap BNN, pabrik narkoba di Batam

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus pabrik pembuatan narkoba di rumah sewaan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan mengamankan sejumlah pelaku.

 

Selengkapnya baca di sini

 

Sultan dukung KPK lanjutkan proses hukum kasus Mandala Krida

 

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta dengan biaya APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

 

Selengkapnya baca di sini

 

Mantan pejabat BPK bantah terima Rp500 juta terkait suap DID Tabanan

 

Mantan wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar membantah menerima Rp500 juta dari utusan eks bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait pengurusan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.

Selengkapnya baca di sini

 

Polda menetapkan DPO satu tersangka korupsi Bendungan Sula

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Salim Haris sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi Bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) tahun 2018.

Selengkapnya baca di sini

 

KPK buka kemungkinan jemput paksa Mardani Maming

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming jika tidak menghadiri panggilan kedua oleh tim penyidik.

 

Selengkapnya baca di sini

 

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan