kabinetrakyat.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 padatiga daerah otonomi baru di Papua hasil dari pemekaran wilayah, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Terkait persiapan Pemilu 2024, berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2022, kami mendukung pelaksanaan pemilu di tiga daerah sebagai hasil pemekaran provinsi baru di Papua,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Titomengatakanpemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua memberikan implikasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pertama, perlu adanya peraturan mengenai mandat pembentukan penyelenggara pemilu di KPU dan Bawaslu di provinsi baru.

Kedua, menurut ia, mengenaisyarat partai politik peserta pemilu, parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan sarana prasarana pendukung.

“Perlu pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor parpol di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk menghindari potensi gugatan-gugatan dan memperkuat legitimasi parpol peserta pemilu,” ujarnya.

Tito menjelaskanimplikasi ketiga dari tiga DOB tersebut, yaitu mengenaijumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

Menurut Mendagri, diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi di wilayah pemekaran dan penambahan jumlah kursi DPD pada tiap provinsi.

“Keempat, penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat perlu adanya pengecualian pada tiga DOB di Papua sebagai antisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi,” katanya.

Tito mengatakanimplikasi kelima adalah perubahan lampiran padaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu perubahan Lampiran I terkait jumlah anggota KPU Provinsi, Lampiran II jumlah anggota Bawaslu Provinsi; Lampiran III jumlah kursi dan dapil DPR RI; dan Lampiran IV jumlah kursi dan dapil DPRD Provinsi.

Rapar kerjatersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurniadan dihadiri para anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan