Suara.com – Di tengah penggunaannya yang kian populer, terutama dikalangan anak-anak sepeda listrik justru dilarang digunakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Larangan pengguna sepeda listrik di jalan raya baru-baru ini dikeluarkan oleh Polrestabes Makassar. Lalu kenapa sepeda listrik dilarang di wilayah tersebut? 

Kasat Lantas AKBP Zulanda mengatakan, jika larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik dikarenakan maraknya penggunaan di jalan raya oleh anak di bawah umur. Menurutnya, kebiasaan tersebut sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya. 

“Kepada masyarakat yang terlanjur membeli sepeda listrik diharap tidak menggunakan di jalan raya. Apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun,” ungkap Zulanda melalui keterangan resmi, Kamis (14/7/2022). 

Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat untuk senantiasa mengenakan helm saat berkendara. Kemudian, jika sepeda listriknya digunakan, hanya berjalan pada kecepatan tidak lebih dari 10-15 KM/Jam. 

Baca Juga:
Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya

“Yang pasti hanya boleh digunakan di halaman rumah, kawasan kompleks terbatas dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” tambahnya.  

Bahkan jika terjadi pelanggaran,  pihaknya juga menegaskan bahwa akan melakukan penindakan secara tegas. Jadi dihimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sepeda listrik dilarang di Makassar ini. 

AKBP Zulanda mengungkapkan, jika keselamatan rakyat merupakan hukum paling tinggi, maka dari itu saat ini pihaknya berani mengambil langkah cepat sebelum anak-anak negeri menjadi korban di jalan raya. 

Lebih lanjut, Zulanda menghimbau, agar sepeda listrik tidak dijual lagi kepada masyarakat. Meski demikian, pihaknya masih mengizinkan penjualan sisa barang.

Asalkan tujuannya bagi orang atau badan usaha yang mengelola tempat wisata atau digunakan di kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area pusat perbelanjaan, hingga kawasan yang tidak menggunakan jalan raya. 

Baca Juga:
Penggunaan Sepeda Listrik Makin Dikenalkan, Disediakan Spot Sewa di Tugu Keris Siginjai Jambi

Sanksi Pelanggar Sepeda Listrik 


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan