Kepemilikan Saham Keluarga Mardani Maming di Batulicin Enam Sembilan Diusut

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami kepemilikan saham PT Batulicin Enam Sembilan. Kuat dugaan, mayoritas kepemilikan saham perusahaan itu berkaitan dengan penyamaran uang rasuah tersangka Mardani H Maming atas perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
 
“Tentu agar lebih jelas dan terangnya perkara ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar dalam kasus rasuah ini. Uang tersebut diterima Mardani melalui perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Nama kakak Mardani, yaitu Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170 juta. PT PAR dimiliki mayoritas oleh PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 hingga 8 Juli 2021.
 
Dalam data pemegang saham yang beredar, disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah 24.386 lembar saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.
 
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.
 

Ali menegaskan akan menindaklanjuti informasi tersebut. KPK berjanji bakal memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui ihwal rasuah ini, khususnya keluarga Mardani.
 
“Kami pastikan siapa pun yang diduga mengetahui perbuatan tersangka akan kami panggil sebagai saksi,” tegas Ali.
 
Komisi Antirasuah meminta para saksi yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif. Para saksi diharap memberikan keterangan dengan jujur untuk membuat terang praktik amis yang dilakukan Mardani.
 
“Untuk itu para saksi agar koperatif hadir dan jujur menerangkan yang diketahuinya dihadapan tim penyidik,” kata Ali.
 
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan