kabinetrakyat.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta ( TGIPF ) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dari investigasi ini, tim yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ini menghasilkan delapan poin kesimpulan untuk PSSI .

Kesimpulan pertama, tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan.

“Baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter,” demikian bunyi poin pertama kesimpulan investigasi TGIPF untuk PSSI, dikutip Kompas.com, Jumat.

Kedua, PSSI tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Ketiga, PSSI tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1.

Dalam hal ini, TGIPF juga menemukan adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden atau musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

“(Keempat) kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI,” tulis laporan tertulis TGIPF tersebut.

Kelima, adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan.

Potensi conflict of interest tersebut khususnya pada unsur pimpinan PSSI (executive committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub.

Keenam, masih adanya praktek-praktek yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

Ketujuh, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia.

Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan usai situasi menjadi ricuh usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Kerusuhan ini terjadi buntut dari kekalahan tim sepak bola tuan rumah Arema FC dari tim lawan Persebaya Surabaya.

Terkait tragedi tersebut, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan