Kisruh Kasus Gas, MAKI Sebut yang Bermasalah LNG Mozambique

Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membocorkan detail kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duduk permasalahan kasus itu disebut terkait pembelian LNG dari Mozambique yang dilakukan PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku paham soal ini lantaran ikut mengawal jalannya penyelidikan kasus serupa. Kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Saya kan ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menjelaskan Kejagung telah selesai melakukan penyelidikan kasus itu. Bahkan sudah ada beberapa nama yang dikantongi Gedung Bundar sebagai tersangka.
 
“Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara,” ujar Boyamin.
 
Boyamin kembali menegaskan kasus yang ditangani KPK tak meleset dari pengadaan LNG dari Mozambique. “Aku bisa pastikan kalau di Kejaksaan Agung itu adalah yang Mozambique, KPK kan yang dikerjakan juga enggak jelas,” kata Boyamin.
 
Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA). Kemudian, Pertamina menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 dan Train 2 pada 2014.
 
SPA melakukan perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang. Kontrak Pertamina yang kedua, yakni pengadaan LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd di mana penandatanganan kesepakatan awal Heads of Agreement (HoA) dilakukan oleh Direktur Gas, Hari Karyuliarto pada 8 Agustus 2014.  
 

Saat itu, Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014. Selanjutnya, pada 28 November 2014, Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai Dirut baru Pertamina menggantikan Karen Agustiawan.
 
Ketika Dwi menjabat, SPA Corpus Christi (US) Train 1 dan Train 2 dilakukan termination agreement atau pembatalan perjanjian pada 20 Maret 2015. Dengan demikian, kontrak yang diinisiasi Karen Agustiawan tidak berlaku lagi.
 
Kemudian, Dwi Soetjipto melakukan amended and restated SPA Corpus Christi (US)-Train 1 dan Train 2. Sederhananya, perjanjian tersebut diperbarui dan dibuat perjanjian baru antara Pertamina dengan Corpus Christi.
 
Terkait dengan kontrak dengan LNG Mozambique, SPA kerja samanya ditandatangani pada 29 Januari 2016. Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Corpus Christi dan LNG Mozambique dengan jangka waktu 20 tahun.
 
Pembelian LNG oleh Pertamina disebut merujuk hasil rapat antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Satuan Kerja Khusus Migas, dan Wakil Menteri ESDM pada 17 Desember 2012 dan 19 Desember 2012. Selain itu, ada pula rujukan dari hasil rapat di Kediaman Wakil Presiden RI pada 18 Desember 2012, yakni tentang upaya pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pasokan gas dalam negeri.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan