kabinetrakyat.com – ombes Agus Nurpatria , salah satu tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J, dinyatakan ikut melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Brigjen Pol Anggoro Sukartono berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar terhadap Kombes Agus pada 6-7 Septermber 2022.

“(Perannya) satu tambahan lagi dari Pak Karo (Karowabprof) adalah permufakatan yaitu melakukan penghalang-halangan penyidikan,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menurut Dedi permufakatan itu dilakukan Kombes Agus bersama dengan 6 tersangka lain dalam kasus obstruction of justice, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan, Kombes Agus juga terbukti merusak CCTV yang ada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Adapun Brigadir J meninggal dunia akibat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Selain itu, Kombes Agus terbukti melakukan tindakan tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP terkait kasus Brigadir J.

“Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan,” kata Dedi.

Diketahui, keenam tersangka selain Kombes Agus dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Lalu, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan