kabinetrakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakankomisinyamenjadwalkan “ngabuburit” dengan menggelar rapat rapat dengar pendapat bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang pada Rabu (29/3) sore terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Rapat besok Rabu jam 15.00 di sini. Sambil ngabuburit toh? Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan men-clear-kan angka Rp349 triliun transaksi tersebut,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Bambang Pacul mengatakan RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU rencananya dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU.

“Ini baru ketua dan kepala. Ketua itu tadi, (Ketua) Komite TPPU dan Kepala PPATK,” ujarnya.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU akan diundang setelah RDP dengan Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK lebih dulu dilakukan.

Selain itu, lanjut dia, Sri Mulyani juga telah menyampaikan kepada pihaknya akan berhalangan hadir pada RDP tersebut.

“Jadi, besok itu diundang, tetapi (Sri Mulyani, red) sudah komunikasi untuk tidak hadir dulu karena pakai data equal treatment tadi, setelah nanti dari dua ini (Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK) ada indikasi-indikasi,” imbuhnya.

Bambang Pacul menyebut bahwa tujuan utama rapat tersebut untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu yang beredar di publik beberapa waktu terakhir.

“Mari kita clearenbareng. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh. Maka kita buka waktu jumlah transaksi maka harus kita lihat. Jadi, rapat besok tujuan utama clearen,” ujarnya.

Dia menyebut apabila rapat besok tidak mendapatkan penjelasan yang konkritterkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeumaka DPR akan menggunakan hak pengawasannya yang lebih tinggi lagi.

“Misalnya, hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, oke? Bisa kita tingkatkan hal itu. Maka besok kita lihat clear-nya supaya besok, supaya teman-teman tidak banyak tanda tanya,” ucapnya.

Selain itu, Bambang Pacul juga menyebut Komisi III DPR dapat pula menggelar RDP lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

“Setelah itu baru, enggak clear, mana yang harus diundang berikut. Nah, bisa,” kata dia.

Sebelumnya, Sabtu (25/3), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam di Jakarta, Sabtu (25/3).

Sebelumnya, pada Selasa (21/3), Komisi III DPR telah menggelar RDP dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang membahas soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan