kabinetrakyat.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan, jemaah umrah yang telantar di Arab Saudi sudah pulang dan kembali ke Indonesia.

Adapun jemaah tersebut ditelantarkan oleh travel umrah yang memberangkatkannya, yaitu PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasusnya.

“Iya, mereka sudah pulang semua dan saat ini Polri mulai usut,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Eko menyampaikan, jemaah umrah yang telantar dan tidak bisa pulang ke Tanah Air bukan kali ini saja terjadi. Ada beberapa kejadian serupa pada 2022 oleh beragam pihak. Kemudian pada awal Maret 2023, kasus serupa kembali terjadi.

“Jemaah akhirnya sudah pulang ke Indonesia. Sebenarnya beberapa kejadian terjadi tahun 2022, sih. Tapi awal Maret kemarin terjadi lagi,” tutur dia.

Kendati demikian, ia memastikan, para jemaah tersebut sudah kembali ke Tanah Air. Kepulangan jemaah ini dilakukan usai KJRI di Jeddah mendesak pihak travel.

“Akhirnya pulang juga, setelah KJRI desak pihak travel untuk segera pulangkan jamaah,” jelas dia.

Sebelumnya dikutip dari Kompas TV, Eko sempat menyampaikan ada sekitar 300 jemaah umrah yang terlantar di Arab Saudi pada kurun waktu Mei hingga September 2022. Mereka telantar karena diduga ditipu agen travel umrah.

Ia menegaskan, ada beberapa agen travel umrah yang menelantarkan jemaah mereka. KJRI Jeddah, lanjut dia, mendapatkan informasi setelah kepulangan jemaah umrah itu tertunda beberapa hari.

“Biasanya kami mendapatkan telepon atau pemberitahuan dari salah satu jemaah, saudara atau rekan atau jemaah itu, atau warga yang ada di Arab Saudi dan kemudian kami tindak lanjuti,” terangnya.

Ia pun mengaku, pihaknya menekan atau mendesak agen travel umrah di Arab Saudi yang bermitra dengan agen travel Indonesia yang diduga menipu jemaah.

“Jadi kan pihak travel di Indonesia itu bermitra dengan travel di Arab Saudi. Setelah travel Indonesia itu pulang, perusahaan di Arab Saudi itu lah yang kami tekan untuk segera memberangkatkan para jemaah umrah,” tegasnya.

Diketahui, PT NSWM diduga melakukan penipuan terhadap sedikitnya 500 orang jemaah dengan kerugian mencapai Rp 90 miliar. Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain.

Selain itu, menurut keterangan Polda Metro Jaya terdapat pula jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi. Dengan kata lain, travel tidak bertanggungjawab dan menelantarkan jemaahnya.

Karena terlantar berhari-hari di tanah suci, akhirnya jemaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke pihak Kemenag yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah .

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan