Suara.com – Korban pelecehan seksual (RF) oleh dua oknum karyawan Kawan Lama Group (DC dan SB) melapor ke Polda Metro Jaya.

“Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Disebutkan oleh kuasa hukum RF, laporan tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp.

Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik

Pelaku melontarkan kalimat yang diduga telah melecehkan bagian tubuh korban melalui grup percakapan tersebut.

Dito selaku kuasa hukum RF dari LBH Mawar Saron mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang telah dialami kliennya.

Pihaknya kemudian mendesak agar pelaku dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.

Dito pun menjelaskan satu pasal yang dia pakai untuk menjerat dua pelaku tersebut.

Pasal 14 UU No 12/2022 tentang TPKS, ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga:
Kawan Lama Group Pecat Karyawan Terlibat Pelecehan Seksual

Dito juga mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup. Tangkapan layar percakapan di grup dan foto-foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu menjadi bukti.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan