KPK Enggan Ungkap Kediaman di Jaksel yang Dikunjungi Bupati Pemalang Sebelum Kena OTT

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup rapat informasi rumah yang dikunjungi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022. Rumah berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
 
“Saya kira ini sudah terlampau masuk teknis. Saya tidak akan ungkap rumah siapa di Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
 
Pada kronologi penangkapan disebutkan bahwa Mukti mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jaksel. Ia membawa sebuah bungkusan yang berisi uang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Uang itu diduga berasal dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terkait jual beli jabatan. Setelah mendatangi rumah di Jaksel tersebut, Mukti pergi ke Gedung DPR untuk menemui seseorang.
 
KPK juga enggan mengungkap sosok legislator tersebut. Namun, perannya didalami oleh penyidik.
 
“(Seseorang yang ditemui di Gedung DPR) ini akan didalami,” ujar Firli.
 

KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
 
Mukti diduga menerima total Rp6,236 miliar dari kejahatan suap tersebut. Uang diberikan secara tunai maupun melalui buku tabungan melalui perantara Adi, selaku orang kepercayaan Mukti.
 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan