KPK Masih Kumpulkan Bukti Jerat Petinggi Panin Bank, PT GMP, dan PT JB

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti untuk menjerat petinggi PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat kasus suap kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rekayasa penghitungan pajak.
 
“Sejauh ini kita belum mendapatkan cukup alat bukti untuk menetapkan perusahaan maupun petinggi dari perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui YouTube KPK dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Alex mengatakan dalam menetapkan tersangka, KPK tidak hanya mempertimbang rumor atau opini yang berkembang di masyarakat. Lembaga Antirasuag harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK, kata Alex, masih mendalami peran para petinggi ketiga perusahaan tersebut. Termasuk keterlibatannya dalam praktik suap.
 
“Terkait dengan peran dari para petinggi dan sekarang sedang didalami di penyidikan. Itu sejauh mana keterlibatan mereka, apakah mereka mengetahui adanya suap ke para pejabat pajak. Nah pasti didalami itu,” kata Alex.
 
Perkara ini menjerat sejumlah pihak. Yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji; dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
 

Lalu, eks pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT GMP.
 
Angin dan Dadan terjerat suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 
Angin dan Wawan sudah divonis sembilan tahun penjara. Lalu, Dadan dihukum selama enam tahun bui serta Alfred delapan tahun penjara. Teranyar, Aulia dan Ryan telah dijatuhi vonis 2,5 dan 3,5 tahun penjara.
 
Sementara itu, konsultan pajak PT JB, Agus Susetyo dan konsultan pajak Panin Bank Veronika Lindawati belum ditahan KPK. Keduanya sudah berstatus tersangka sejak perkara itu bergulir pada 2021.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan