kabinetrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendiskusikan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bersama Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Rapat juga dihadiri Menteri bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan. Mereka membahas anjloknya skor indeks persepsi korupsi ( IPK ) menjadi 34.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hasil rapat tersebut dianalisis dan didiskusikan oleh pimpinan dan pejabat struktural di KPK.

Menurutnya, internal KPK membahas langkah-langkah evaluasi yang mesti dilakukan ke depan.

“Apa langkah-langkah KPK yang harus dikerjakan sebagai bagian dari evaluasi dari penurunan indeks persepsi korupsi,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/2/2023).

Ali mengatakan, menjaga skor IPK merupakan tugas bersama. Selain itu, terdapat banyak variabel yang mempengaruhi naik turunnya IPK.

Oleh karena itu, kata Ali, merosotnya skor IPK tidak bisa dianggap sebagai kesalahan KPK semata.

“Tidak kemudian hanya KPK semata. Apalagi, jika dikaitkan dengan beberapa hal yang sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan pengukuran IPK,” ujarnya.

Menurutnya, publik perlu memahami IPK berikut cara pengukuran indeks tersebut.

“Lebih baik kita cari solusinya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat di Istana Merdeka, Jokowi menyebut hasil skor IPK Indonesia yang melorot menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi.

Jokowi juga meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu menindak pelanggaran hukum.

Ia juga mengingatkan agar pelayanan publik harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Jokowi, Selasa (6/2/2023).

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) merilis corruption perception index (CPI) atau IPK Indonesia merosot 4 poin menjadi 34 pada tahun 2022.

Selain itu, Indonesia juga berada di posisi ke 110, turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.

Deputi Sekretaris Jenderal TII, Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan 9 indikator.

Salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah Political Risk Service (PRS) atau risiko politik.

Indikator ini turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022. Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari 4 poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.

“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini,” ujar Wawan.

Sejumlah pihak kemudian menilai anjloknya skor IPK ini tidak terlepas dari pelemahan KPK melalui Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebab, salah satu indikator dalam penilaian IPK itu adalah korupsi politik. Sementara KPK dinilai sebagai salah satu lembaga yang gencar memberantas korupsi pada sektor tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan