KPK Telusuri Kasus Suap PMB Unila di Tahun Sebelumnya, Mahasiswa Bakal Dikeluarkan

Jakarta:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).  Termaksud menelusuri penerimaan mahasiswa di Unila pada tahun sebelumnya.  
 
“Iya tentu pasti kami dalami,” kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Langkah KPK ini bakal berdampak pada dikeluarkannya mahasiswa yang terkait pemberian suap yang telah diterima di tahun-tahun sebelumnya. “Bisa sampai ke arah itu (mahasiswa dikeluarkan),” kata Plt. Rektor Unila, Sofwan Effendi, ketika dihubungi Medcom.id, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Sofwan mengatakan, hal ini akan diputuskan setelah ada kejelasan hukum dalam status suap tersebut. “Prinsipnya semua yang terlibat dalam kasus PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) dan status hukumnya sudah jelas pasti akan berdampak pada akibat hukum, termasuk mahasiswanya,” tegas Sofwan.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ali mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari berkas soal penerimaan mahasiswa di bawah 2022 dengan menggeledah sejumlah lokasi. Pendalaman penerimaan mahasiswa di tahun sebelumnya juga bakal dilakukan dengan memeriksa saksi.
 
“Kami berharap para saksi kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dihadapan penyidik,” ujar Ali.
 
KPK juga berharap masyarakat melapor jika ada yang dirugikan dari sistem suap penerimaan mahasiswa di Unila. Laporan dari masyarakat dipastikan ditindaklanjuti.  “Dukungan masyarakat juga kami harapkan agar pemberantasan korupsi menjadi efektif sesuai tujuan upaya-upaya penurunan angka korupsi melalui penindakan,” tutur Ali.
 
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri, dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

(CEU)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan