Apa itu KTP Belakang?


KTP Belakang adalah kartu tanda penduduk yang pada sisi belakangnya terdapat informasi tambahan mengenai identitas seseorang. Sejak 2018, pemerintah Indonesia telah meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun untuk memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Dalam e-KTP ini terdapat informasi lengkap mengenai si pemilik e-KTP mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), informasi keluarga, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin hingga status perkawinan dan nomor Kartu Keluarga (KK). Akan tetapi, pada sisi belakang e-KTP ini juga terdapat informasi mengenai detail fisik si pemilik, seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto.

Karena adanya kebijakan ini, membuat penduduk Indonesia harus menyertakan data yang lengkap dan detail mengenai dirinya ketika membuat KTP. Terdapat 2 jenis data pemohon yang harus dimasukan pada sisi belakang KTP elektronik, yaitu:

  • Foto yang diambil dalam ukuran 3×4 atau 4×6
  • Tanda tangan dan nama lengkap. Sebaiknya tandatangan diambil dengan tulisan yang jelas dan rapi agar mudah terbaca oleh aparat maupun orang lain ketika mendapatkan tanda tangan tersebut.

Selain itu, pada sisi belakang KTP elektronik juga terdapat kode QR (quick response) yang memuat data pribadi lengkap si pemilik e-KTP. Kode ini bisa dipindai melalui berbagai aplikasi di handphone atau computer. Sebagai informasi, kode QR ini hanya bisa dibaca oleh pihak keamanan dan pemerintah yang berwenang yang terhubung langsung pada sistem database pemilik e-KTP. Hal ini terkait dengan keamanan data dan privasi si pemilik e-KTP.

Dengan adanya informasi fisik si pemilik e-KTP pada sisi belakang kartu identitas ini, maka akan memudahkan aparat dalam melakukan identifikasi terhadap si pemilik kartu ketika terjadi kejahatan atau kesalahan administrasi. Akan tetapi, data pribadi yang mencakup informasi fisik pada e-KTP ini dapat disalahgunakan bagi mereka yang memiliki niat buruk untuk mengambil alih identitas seseorang.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia terus melakukan terobosan dan upaya penguatan keamanan dalam penerbitan e-KTP untuk mencegah kejahatan dan penyalahgunaan data pribadi. Salah satunya dengan merancang sistem keamanan yang mampu mendeteksi identitas ganda.

Hal ini menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menjaga dan mengamankan e-KTP masing-masing agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

KTP Belakang PNG in Indonesia: How to Get One?

What is KTP Belakang?


KTP Belakang PNG

KTP Belakang is a new identity card that is being issued by the Indonesian government as an alternative to the standard KTP. The card includes a QR code on the backside, which can be scanned by relevant authorities to verify the authenticity of the card. In addition to the security features, the card also has a more modern, sleek design than the standard KTP.

Why Do You Need KTP Belakang?


KTP Belakang PNG

While the standard KTP is still valid and accepted throughout Indonesia, many people are opting to switch to KTP Belakang for its added security and updated design. The card can also be used as a form of identification for various purposes, such as opening a bank account or applying for a driver’s license. Additionally, having a KTP Belakang can make it easier to access government services online.

How to Get KTP Belakang?


KTP Belakang PNG

Getting a KTP Belakang is a relatively simple process. Here are the steps:

  1. Go to your local Dukcapil office and bring the necessary documents. These usually include your birth certificate, family card, and proof of residence.
  2. Fill out the KTP Belakang application form.
  3. Get your photo taken and submit your fingerprints.
  4. Wait for your KTP Belakang to be processed. This usually takes 2-4 weeks.
  5. Once your card is ready, you’ll need to go back to the Dukcapil office to pick it up. Bring your original ID card for verification.

It’s important to note that getting a KTP Belakang requires a fee, which varies depending on your location. The cost is usually around Rp 60,000 to Rp 120,000.

Conclusion


KTP Belakang PNG

Overall, getting a KTP Belakang is a worthwhile investment for those who want a more secure and updated form of identification. While the process may seem daunting, it’s a relatively straightforward process that can be completed in a few weeks. If you’re interested in getting a KTP Belakang, be sure to gather all the necessary documents and visit your local Dukcapil office to start the process.

Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Membuat KTP Belakang


KTP Belakang PNG Indonesia

KTP belakang, atau KTP elektronik, adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara di Indonesia. KTP belakang mengandung informasi penting tentang identitas pribadi seseorang, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan informasi lainnya.

Untuk membuat KTP belakang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi:

1. Memiliki KTP Elektronik

KTP Elektronik Indonesia

Untuk membuat KTP belakang, pemohon harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Jika belum memiliki KTP elektronik, pemohon harus membuatnya terlebih dahulu sebelum membuat KTP belakang.

2. Mengajukan Permohonan KTP Belakang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Terdekat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pemohon harus mengajukan permohonan KTP belakang ke Disdukcapil terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalnya. Permohonan tersebut harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.

3. Melakukan Verifikasi Data Diri di Disdukcapil

Dokumen KTP

Setelah mengajukan permohonan, pemohon akan diminta untuk datang ke Disdukcapil untuk melakukan verifikasi data diri. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang tercantum pada KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya.

Saat melakukan verifikasi, pemohon juga harus membawa dokumen-dokumen seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Pemohon akan diminta untuk menunjukkan dokumen original dan melakukan pemindaian data biometrik (sidik jari dan foto) sebagai tanda bahwa pemohon hadir secara langsung untuk membuat KTP belakang.

Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan mendapatkan resi pendaftaran yang berisi nomor registrasi dan jadwal pengambilan KTP belakang. Pemohon harus datang lagi ke Disdukcapil pada tanggal dan waktu yang ditentukan untuk mengambil KTP belakang.

4. Membayar Biaya Administrasi

Selain persyaratan di atas, pemohon juga harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung wilayah dan jenis layanan yang diberikan oleh Disdukcapil.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, KTP belakang akan diterbitkan oleh Disdukcapil dan dikirimkan ke alamat pemohon. Pemohon harus memastikan bahwa informasi yang tercetak di KTP belakang sudah benar dan sesuai dengan data dirinya sebelum digunakan untuk kepentingan administrasi maupun non-administrasi.

Jadi, itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk membuat KTP belakang. Dengan memiliki KTP belakang, pemohon dapat menikmati berbagai layanan publik yang disediakan oleh pemerintah dan memperkuat identitas pribadinya sebagai warga negara Indonesia.

Keuntungan Memiliki KTP Belakang dalam Kehidupan Sehari-Hari


KTP Belakang PNG

KTP belakang atau foto bagian belakang KTP menjadi persyaratan penting dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Selain yang terlihat di depan, memiliki KTP belakang sangatlah penting karena memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat. Berikut beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika memiliki KTP belakang lengkap:

KTP Belakang

1. Mempermudah Proses Pendaftaran

Proses Pendaftaran

Saat mendaftar untuk suatu hal, terlebih yang berkaitan dengan administrasi resmi seperti membuat paspor atau kartu keluarga baru, kamu akan diminta untuk melampirkan foto KTP belakang. Dengan melengkapi persyaratan tersebut, proses pendaftaran akan menjadi lebih mudah dan cepat karena kamu sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

2. Membuat Transaksi Finansial Lebih Mudah dan Aman

Transaksi Finansial

Ketika melakukan transaksi finansial, seperti membuka rekening bank baru atau melakukan pembelian saham, kamu akan memerlukan verifikasi data pribadi sebagai tanda identitas yang sah. Dalam hal ini, foto KTP belakang bisa membantu membuktikan identitasmu dengan jelas dan memperkuat keamanan transaksi finansial.

3. Meningkatkan Peluang Mendapatkan KPR

Mendapatkan KPR

Bagi yang ingin memiliki rumah sendiri, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk mewujudkannya. Saat mengajukan KPR, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, salah satunya adalah foto KTP belakang. Dalam hal ini, lengkapnya dokumen bisa meningkatkan peluang kamu untuk disetujui KPR oleh bank atau lembaga keuangan sejenis.

4. Mempermudah Pendaftaran SIM Baru

Pendaftaran SIM

Bagi pengendara mobil atau motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib untuk dapat berkendara dengan aman dan legal. Untuk mengurus pendaftaran SIM baru, kamu akan diminta untuk melampirkan foto KTP belakang, yang akan menjadi persyaratan penting untuk proses pendafatarannya.

5. Meningkatkan Keamanan Saat Berbelanja Online

Belanja Online

Saat berbelanja online, mungkin kamu sering diminta untuk melampirkan foto KTP sebagai tanda verifikasi data diri saat melakukan pembayaran menggunakan sistem pembayaran virtual. Selain foto depan, foto KTP belakang lengkap juga dibutuhkan sebagai dokumen pendukung untuk mencegah tindakan penipuan atau kejahatan cyber.

Jadi, memiliki KTP lengkap dengan foto bagian depan dan belakang sangat penting untuk menghindari berbagai hambatan pada berbagai situasi. Pastikan kamu selalu melengkapi dokumen pribadi yang diperlukan agar tidak mempersulit diri sendiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Cara Membuat KTP Belakang dengan Mudah dan Praktis

Bagaikan senjata bagi setiap warga negara Indonesia, KTP atau Kartu Tanda Penduduk memegang peran penting sebagai bukti identitas diri. KTP terdiri dari 2 sisi, yaitu bagian depan dan belakang. Bagian belakang KTP biasanya berisi informasi keluarga dan nomor identitas diri. Jika Anda membutuhkan KTP belakang, berikut adalah cara membuat KTP belakang dengan mudah dan praktis.

1. Persyaratan untuk membuat KTP Belakang


KTP persyaratan

Sebelum membuat KTP belakang, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Untuk membuat KTP belakang, persyaratan utamanya adalah memiliki KTP bagian depan dan melampirkan surat keterangan domisili atau KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi KTP depan, surat pengantar dari RT/RW, dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.

2. Mengisi formulir permohonan


formulir ktp belakang

Setelah mempersiapkan persyaratan, Anda harus mengisi formulir permohonan KTP belakang yang bisa diunduh dari website Dukcapil setempat atau langsung diambil di kantor Dukcapil. Isi formulir dengan lengkap dan jangan sampai ada kesalahan dalam mengisi data pribadi. Pastikan data yang tercantum pada formulir tidak berbeda dengan data pada KTP depan.

3. Melakukan perekaman data


perekaman ktp belakang

Setelah pengisian formulir, Anda harus melakukan perekaman data dengan mengunjungi kantor Dukcapil setempat. Pada tahap ini, petugas akan melakukan verifikasi data dan memeriksa kelengkapan persyaratan. Selanjutnya, petugas akan melakukan perekaman data Anda, mulai dari sidik jari hingga foto. Pastikan semua data yang tercetak di kartu KTP belakang Anda benar dan sesuai dengan data pribadi Anda.

4. Menunggu proses cetak KTP Belakang


proses cetak ktp belakang

Setelah perekaman data selesai, selanjutnya menunggu proses cetak KTP belakang yang memakan kurang lebih 2-4 minggu. Kartu KTP belakang akan dicetak di Balai Cetak atau Dinas Perhubungan setempat. Jangan lupa untuk sering mengecek status cetak KTP belakang Anda melalui website resmi Dukcapil dengan memasukkan nomor NIK Anda.

5. Menerima Kartu KTP Belakang


KTP Belakang

Setelah kartu KTP belakang Anda selesai dicetak, Anda harus mengambil kartu KTP belakang Anda di kantor Dukcapil setempat. Jangan lupa membawa surat pengantar dari RT/RW sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan KTP belakang. Pastikan data pada kartu KTP belakang tertera dengan jelas dan benar. Dengan memiliki KTP belakang, Anda akan lebih mudah dalam berbagai urusan, seperti pembuatan paspor, membuka rekening bank, hingga mengurus dokumen penting lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan