Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adang Daradjatun dipilih menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Adang yang merupakan mantan Wakapolri menggantikan rekan separtai yakni Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang sebelumnya menduduki Ketua MKD.

“Saudara Adang Daradjatun dari Fraksi PKS menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, menggantikan Habib Aboe Bakar Alhabsyi,” ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel di ruang rapat MKD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Aboe Bakar menyebut Adang Daradjatun sebagai orang yang sangat berkelas.

Menurut dia, Adang sebagai mantan polisi sangat memahami proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut pelanggaran anggota DPR.

Dia pun meyakini Adang bisa meneruskan posisinya sebagai Ketua MKD DPR lebih baik lagi ke depannya. Sementara itu, Adang Daradjatun yang baru resmi dilantik mengatakan tugas berat menantinya.

“Suatu hal yang cukup berat tugas ke depan. Mari kita kerja sama yang baik. Apa pun juga kita ditempatkan di sini dipercaya oleh pimpinan dalam rangka menjaga bagaimana kehormatan dewan kita jaga dengan baik,” ucap Adang.

LHKPN Adang Daradjatun

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adang melaporkan harta kekayaannya sejak 2005.

Adang tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021. Jumlahnya harta kekayaannya mencapai Rp 20.352.072.464.

Menurut catatan LHKPN, Adang mempunyai 14 aset berupa tanah saja serta tanah dan bangunan di Kota/Kabupaten Bogor serta DKI Jakarta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp 9.557.277.000.

Adang juga tercatat mempunyai 3 buah kendaraan senilai Rp 565.000.000. Kendaraan itu terdiri dari 2 sepeda motor besar yakni Kawasaki KZ 1000 buatan 1994 dan Harley Davidson buatan 2022.

Selain itu, Adang juga tercatat mempunyai sebuah minibus Toyota.

Adang juga tercatat mempunyai harta bergerak lain senilai Rp 1.311.150.000.

Dia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 630.000.000 dan kas serta setara kas mencapai Rp 1.755.567.225.

Di dalam LHKPN juga disebutkan Adang mempunyai harta lain sebesar Rp 6.793.078.239, serta utang sebesar Rp 260.000.000.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Sabrina Asril)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan