kabinetrakyat.comPIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pernyataan Arteria Dahlan mengenai ancaman hukuman penjara karena membocorkan skandal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ). Anggota Komisi III DPR tersebut sebelumnya menyebut orang yang membocorkan informasi semacam itu bisa terancam 4 tahun penjara.

“Ini ada ketentuan nih di Undang-Undang yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya itu ya. Profil entitas yang terkait, yang melakukan transaksi, pihak terlapor, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua nggak boleh disebut,” tuturnya saat Rapat dengan Komisi III DPR , Rabu, 29 Maret 2023.

“Loh saya nggak nyebut apa-apa, hanya menyebut angka agregat, oke?,” ucap Mahfud MD menambahkan.

Dia lalu menanggapi pernyataan Arteria Dahlan terkait ancaman 4 tahun penjara karena membocorkan informasi mengenai kasus transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu . Menurutnya, apa yang disampaikan sejak awal tidak melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU).

“Oleh sebab itu, saya harus jawab dulu satu persatu. Pak Arteria, katanya ‘Wah ini bisa diancam dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun’, karena itu lalu terpancing si Bonyamin itu ngelaporin betul. Meskipun dia guyon sebenarnya, biar yang dipanggil itu menjelaskan, katanya biar Pak Arteri dipanggil oleh polisi, karena ada laporan lalu apa salahnya?,” ujar Mahfud MD.

“Begini, saudara apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta. ‘Loh Kamu kan ke pak presiden, kenapa lapor ke (Mahfud MD)?’ Memang kenapa? saya ketua, diangkat oleh Presiden, ada SK-nya,” katanya.

“Terus untuk apa ada ketua, ada komite, kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu? Itu satu,” ucapnya menambahkan.

Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu juga memperingatkan Arteria Dahlan yang menggertaknya saat rapat dengan PPATK. Dia mengaku bisa balik menggertak anggota Komisi III DPR itu.

“Oleh sebab itu, saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara. Bisa dihukum menghalang-halangi penyelidikan, penegakan hukum, dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredy Kusnadi,” kata Mahfud MD.

“Ya kerja-kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap dihantam, mengungkap dihantam. Saya bisa (melaporkan), saudara menghalang-halangi penegakan hukum,” ujarnya menambahkan.

Arteria Dahlan menekankan, aturan larangan membocorkan informasi itu tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tepatnya, pasal itu membahas mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” tutur Arteria Dahlan

“Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini Undang-Undangnya sama,” katanya.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR ) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, peraturan yang dibahas oleh Arteria Dahlan menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan