kabinetrakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan perombakan struktural terbatas terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menurut dia, perombakan tersebut supaya kewenangan Divisi Propam Polri terpecah dan tidak menjadi kekuatan yang menakutkan.

“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).

Mahfud juga mengatakan, perombakan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Divisi Propam Polri.

Menurut dia, “abuse of power” dalam tubuh Divisi Propam Polri ini juga yang terjadi di era kepemimpinan Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena kemudian menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” ujar dia.

Mahfud juga menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah konkret untuk mereformasi kultulral Polri.

Reformasi kultural tersebut berkaitan dengan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga persoalan perjudian yang terjadi di tubuh Polri.

Ia mengungkapkan, masalah-masalah tersebut saat ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

“Bahkan Kapolri dua hari lalu sudah menangkap 10 bandar judi, menetapkan tersangka, sebagiannya sudah lari ke luar negeri,” ujar dia.

“Kemudian memerintahkan juga penyelidikan terhadap rekening 303 dan seterusnya, itu satu langkah untuk melakukan reformasi kultural itu,” kata Mahfud.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan