Mantap! Penerimaan Pajak Tembus Rp8.686,3 Triliun

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak hingga semester I-2022 mencapai Rp8.686,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen dari periode sama tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan pajak yang positif ini tidak lepas sebagai dampak kenaikan harga komoditas di pasar global.
 
Penerimaan pajak tercatat sudah mencapai 58,5 persen dari target sebesar Rp1.485 triliun. Sri Mulyani menilai, penerimaan pajak hingga pertengahan tahun ini mengalami kenaikan yang luar biasa kuat meskipun targetnya sudah dinaikkan dari sebelumnya sebesar Rp1.265 triliun.
 
“Penerimaan pajak yang tumbuh 55,7 persen ini disebabkan oleh harga komoditas yang mengalami kenaikan sehingga memberikan dampak positif kepada penerimaan negara,” kata dia dalam video conference, Rabu, 27 Juli 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tak hanya kenaikan harga komoditas, ia menambahkan, perbaikan dan pemulihan ekonomi juga memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Di samping itu, basis penerimaan pajak tahun ini juga meningkat didukung oleh implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
“Tahun lalu semester I basis penerimaan pajak belum tinggi sekali, sebab ekonomi baru mulai pulih dan masih terkena (covid-19) varian delta. Kenaikan penerimaan pajak ini juga disebabkan pelaksanaan UU HPP untuk Juni ini kami tutup program PPS dan ada kenaikan PPN yang dilaksanakan,” ungkapnya.
 

 
Jika dirinci, penerimaan pajak hingga semester I ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp519,6 triliun atau 69,4 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target.
 
Kemudian, penerimaan pajak juga datang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp4,8 triliun atau 14,9 persen dari target, serta PPh migas yang sudah terkumpul Rp43 triliun atau 66,6 persen dari target yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
“Untuk semester II karena enggak ada PPS dan basis pertumbuhan tahun lalu sudah membaik maka dari faktor yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak yang cukup kuat, basis yang kuat, dan dampak UU HPP sudah mulai ternormalisasi, jadi kami nanti akan lebih tergantung pada faktor pertumbuhan ekonomi yang kami harapkan pulih dan sehat,” pungkas dia.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan