kabinetrakyat.com – Komisi II DPR RI hari ini menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu.

“Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Tito dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Tito berpandangan perlu adanya perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada lampiran undang-undang tersebut. Selain itu, Tito mengungkap Pemilu di 3 DOB Papua harus disesuaikan jumlah kursinya, baik di DPRD dan DPR RI hingga DPD.

“Tentang Pemilu akan diperlukan perubahan lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud,” ungkap Tito.

“Diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan menambah jumlah kursi DPD pada setiap provinsi,” sambungnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bakal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu dipastikannya meski telah ada pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Tidak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Mahfud di istana wakil presiden Jakarta, Selasa (2/8/2022) lalu.

Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat tentang Papua yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nggak, ya, nggak akan ada agenda revisi Undang-Undang Pemilu,” tegas Mahfud lagi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan