Mengatasnamakan BRI, 3 Penipu Ditangkap

Bandung: Polisi telah menangkap tiga tersangka kasus penipuan yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Para tersangka berhasil meraup untung ratusan juta dari para korbannya sejak 6 Juli 2008.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan modus yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan menginformasikan para korbannya tentang adanya perubahan biaya transfer antar bank dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150 ribu per bulan. Para korban kemudian diminta mengisi data pribadi di formulir melalui link yang dikirimkan tersangka.
 
“Kemudian korban mengisi data tentang rekening dan data lainnya di formulir dari link itu. Jadi setuju atau tidak setuju, para korban diwajibkan mengisi formulir itu. Kemudian rekening korban di-hack oleh para pelaku,” kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 15 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Setelah mengisi formulir tersebut, uang para korban berkurang karena telah diambil oleh para tersangka. Ada enam orang korban yang berhasil dikelabui.
 
“Salah seorang korban yang mengalami kerugian Rp250 juta di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kemudian melapor. Setelah dilakukan penelusuran, nilai kerugian yang dialami korban berbeda-beda, ada yang Rp500 juta, Rp50 juta, bahkan Rp1 juta. Total uang yang berhasil para tersangka dapat berjumlah Rp807 juta,” ucap Ibrahim.
 
Baca: Puluhan Korban Binomo Unjuk Rasa pada Sidang Indra Kenz
 
Ibrahim mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DM, RP, dan A, sementara enam orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran para tersangka yang ditangkap adalah sebagai operator pemberi informasi perubahan tarif dan mengirimkan link formulir kepada calon korban.
 
“Ini menjadi imbauan juga untuk masyarakat. Meskipun aplikasinya BRIMO sulit dibedakan dengan yang asli, tapi nomor kontak yang diberikan tersangka bukan nomor call center BRI melainkan nomor telepon untuk umum,” kata dia.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
 
“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata dia.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan