kabinetrakyat.com – Mantan anak buah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Rizal Ramli berujar jika Mahkamah Kosntitusi ( MK ) pada saat ini memalukan.

Penilaian tersebut disamapaikan Rizal Ramli berkaitan dengan keputusan MK mengenai aturan pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai Presiden .

Pemilihan Presiden akan dilaksanakan pada 2024 dan sejumlah tokoh politik digadang-gadang akan maju sebagai capres.

Dari sejumlah tokoh politik tersebut, beberapa diantaranya masih memiliki jabatan di kementerian.

Pada beberapa waktu yanh lalu, MK menerima permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Sebagian dari usulan tersebut diterima oleh salah satu lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu.

Amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK , Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2022 dibacakan oleh ketua MK , Anwar Usman yang menyebutkan jika pihaknya mengabulkan permohonan sebagian.

Dalam amar putusan tersebut, salah satu permohonan yang diterima yaitu menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya.

Pasalnya, menurut MK , menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

Namun, keputusan MK mendapatkan kritikan tajam dari Rizal Ramli yang menilai jika lembaga hukum tersebut tidak tahu malu.

Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan. Tidak mengerti etika & good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. Wong dirinya harusnya mundur sbg ketua MK @officialMKRI,” kata Rizal Ramli dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.

Menurut peraturan yang ada, menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden harus mundur dari jabatannya. Hal tersebut guna mencegah adanya potensi konflik kepentingan.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan