kabinetrakyat.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa pernyataan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang menyinggung dirinya soal sistem pemilu bakal dilakukan secara proporsional tertutup hanya candaan.

Adapun hal itu disampaikan karena Benny sempat menyebut nama Arsul dalam pembicaraan tersebut.

“Saya kira begini, yang disampaikan Pak Benny itu kan candaan,” kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

“Kalau soal sistem pemilu apakah tetap proporsional terbuka atau proporsional tertutup ya kita tunggu saja putusan MK,” sambungnya.

Ia menambahkan, terkait sistem pemilu, DPR juga sudah menyampaikan sikapnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, delapan fraksi di parlemen menyampaikan keinginan agar sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

“Kemudian 1 fraksi, teman-teman PDI Perjuangan, menyampaikan tertutup. Ya sudah kita tunggu saja,” tutur dia.

Arsul pun menganggap wajar bila dalam rapat muncul celetukan-celetukan soal Pemilu.

“Nah, kalau kemudian di rapat Komisi III ada celetukan-celetukan itu ya itulah di DPR,” imbuhnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum PPP ini juga mengaku tidak pernah mendengar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil sikap terkait sistem pemilu.

Ia berpandangan, Presiden tentu menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait sidang gugatan sistem pemilu.

“Karena memang di sanalah forum untuk menyelesaikannya apakah sistemnya tetap terbuka atau berubah menjadi tertutup atau bahkan sistem setengah terbuka dan setengah tertutup juga bisa,” jelasnya.

Ia juga memastikan tidak ada pembicaraan sistem pemilu tertutup dalam koalisi pemerintahan saat ini.

Pasalnya, mayoritas partai di koalisi pemerintahan justru berpandangan agar sistem pemilu tetap terbuka.

“Yang di koalisi pemerintah Pak Jokowi itu kan sebagaimana tergambar juga dari suara Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PPP, itu kan suaranya jelas ya, ada pada posisi mempertahankan proporsional terbuka. PDI-P kemudian mengusulkan tertutup, ya sudah kita tunggu apa putusan MK,” pungkas Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Benny K Harman bicara kabar burung bahwa sistem pemilu akan menjadi proporsional tertutup.

Hal tersebut disampaikannya bukan dalam rapat yang bermitra dengan bidang kepemiluan, yaitu Komisi II, melainkan di Komisi III ketika rapat bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Selasa.

“Jadi ya anggota dewan sudah sumpek ini. Apalagi dengan sistem pemilu yang enggak jelas, lalu ada kabar burung bahwa nanti sistem tertutup, Pak Arsul (Anggota Komisi III DPR Arsul Sani),” kata Benny dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Tak sampai situ, Benny lantas bertanya apakah kabar burung itu benar didapatkan langsung dari Presiden Jokowi.

“Sudah dapat informasi dari Bapak Presiden, kah? Begitu,” tambahnya.

Adapun wacana sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup terus dibicarakan hingga kini.

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka .

Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan