Operasi Penertiban APK oleh Bawaslu dan Satpol PP di Kota Madiun-Pagi hari Rabu (3/1), puluhan petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kota Madiun melakukan operasi penyisiran sepanjang jalan protokol Kota Madiun. Mereka mencopoti ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan, baik milik Calon Legislatif (Caleg) maupun APK Capres Cawapres.

Noveri Wahyu Hidayat, Komisioner Bawaslu Kota Madiun, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan Mayjen Sungkono dan A Yani Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. APK yang ditertibkan meliputi yang dipasang di fasilitas umum, pohon, tiang penerangan jalan, area perkantoran pemerintah, dan lingkungan sekolah.

“Kami menertibkan APK yang melanggar Perda, peraturan PKPU, dan Bawaslu, seperti yang dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, jembatan, serta lingkungan sekolah dan tempat ibadah,” kata Noveri.

Dalam operasi tersebut, ditemukan banyak APK yang terpasang di jembatan, mengganggu pandangan pengguna jalan, bahkan ada yang menutupi rambu-rambu lalu lintas. Penertiban dilakukan karena sejumlah partai politik yang bersangkutan telah dihimbau untuk melakukan perbaikan, namun tidak merespon hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan partai politik untuk memperbaiki atau memindahkan APK, namun tidak direspons, sehingga kami terpaksa menertibkannya,” tambahnya.

Penertiban APK ini akan terus dilakukan selama dua hari ke depan. Petugas memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengambil APK yang telah disita ke kantor Bawaslu Kota Madiun. Mereka juga akan diberikan arahan terkait pemasangan APK yang sesuai aturan.

“Tidak ada sanksi pelanggaran, hanya penertiban saja. APK bisa diambil kembali di kantor Bawaslu Kota Madiun,” jelas Noveri.

Selain itu, Noveri juga menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan bertujuan untuk memberikan sanksi kepada partai politik, melainkan sebagai upaya untuk menjaga keadilan dan memberikan peluang yang sama bagi semua peserta pemilu. “Kami berusaha menciptakan persaingan yang sehat dan adil antarpartai politik, tanpa memberikan preferensi kepada siapapun,” tambahnya.

Pihak Bawaslu dan Satpol PP berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua peserta pemilu agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan kampanye dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami mengajak kerjasama semua pihak untuk menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis,” ujar Noveri.

Bagi partai politik yang ingin mengambil kembali APK mereka, diharapkan segera menghubungi kantor Bawaslu Kota Madiun untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Petugas akan memberikan bimbingan terkait tempat yang tepat untuk pemasangan APK agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga keadilan dan memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kampanye yang bersih, transparan, dan menghormati aturan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan