Operator Feri Teriak Tarif Ga Naik, Sehari Boncos Rp 40 Juta

kabinetrakyat.com – Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai mempertanyakan alasan Kementerian Perhubungan belum juga menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Padahal operator saat ini tengah “berdarah-darah” pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.

Pasalnya Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan KM 172/2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara, yang ditetapkan per 15 September 2022. Menurut Aminuddin, diputuskan adanya kenaikan tarif sebesar 11,97%.

“Kami pertanyakan hal mendasar yang. kalau ada perubahan hal substansial yang dia tidak setujui mbok dicabut. Lalu duduk bareng lagi dengan kita,” kata Aminuddin kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/9/2022).

Pihaknya juga sudah melancarkan aksi demo dengan tuntutan kepada Kementerian Perhubungan segera melakukan implementasi KM 172/2022 itu.

Saat ini operator kapal feri masih menunggu implementasi ini. Menurut Aminuddin jika ada perubahan terkait keputusan seharusnya pihak Kementerian Perhubungan bisa mengkomunikasikan langsung pada pihak asosiasi.

“Pertanyaannya demand kita akan belum naik setelah pandemi ini, load factor di bawah rata-rata 40%. Justifikasinya pemerintah harusnya lebih tahu dong abis pandemi, ada kenaikan kok ini tidak dinaikan,” katanya.

Dia juga mempertanyakan alasan dibalik lambannya penerapan aturan ini, padahal sudah ada Keputusan Menteri yang dibuat.

“Kalau misalnya pak Menteri Perhubungan mendengar dari salah satu stakeholder harus ingat bahwa 46 lintasan angkutan penyeberangan di Indonesia itu lebih banyak dari pada mendengarkan 1 asosiasi atau 1 stakeholder ini alasan gak logis dan rasional dan tidak disampaikan secara resmi pada asosiasi yang notabene dalam tim penentuan tarif yang dibentuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Ini kita tanyakan ke pemerintah,” katanya.

Menurut Aminuddin pihaknya sudah meminta adanya pertemuan dengan Menteri Perhubungan untuk membahas hal ini. Namun belum mendapat respon dari instansi terkait.

Kondisi perusahaan angkutan penyeberangan saat ini sudah cukup berdarah-darah. BBM menyumbang 10% – 14% beban terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP), sehingga untuk satu kapal penyeberangan harus menambah sekitar Rp 40 juta satu hari.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan