kabinetrakyat.com – Partai Buruh mengeklaim akan mendaftarkan uji materi pasal berkaitan dengan ambang batas lolos parlemen ( parliamentary threshold ) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi, bersamaan dengan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

Hal tersebut diambil berdasarkan perhitungan Partai Buruh terhadap kans mereka di Pemilu 2024 nanti.

“Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi, yaitu di 16 provinsi di 29 dapil,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

Namun demikian, dari 30 kursi tersebut, jumlah suara yang didapatkan Partai Buruh diperkirakan hanya 4,5 juta karena mengambil kursi kedua terakhir.

Said mencontohkan, di dapil Jabar V yang memiliki alokasi sembilan kursi di DPR RI, Partai Buruh memproyeksikan kursi kedelapan.

“Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan enggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara,” ujar dia.

Oleh karena itu, dalam permohonan uji materi nanti, Partai Buruh meminta supaya ambang batas 4 persen dimaknai sebagai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi, bukan 4 persen dari total suara sah nasional.

“Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 25 persen atau jumlah kursi di DPR RI 20 persen,” kata dia

“Maka, parliamentary threshold dimaknai sebagai 4 persen dari suara sah nasional atau 4 persen dari jumlah total kursi di DPR RI,” tambahnya.

Said iqbal mengeklaim, Partai Buruh tidak akan sendirian untuk mengajukan permohonan uji materi ini. Beberapa partai politik nonparlemen dan pendatang baru di Pemilu 2024 juga akan turut serta, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan