Suara.com – Anggota DPD RI dari Papua, Yorrys Raweyai, meminta pemerintah melalui aparat yang berwenang secara serius dan konsisten memberangus kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST) di Papua hingga ke akar-akarnya.

Menurutnya, hal itu mendesak demi menjaga situasi kondusif di Tanah Papua, serta menjamin agar akselerasi perubahan melalui serangkaian kebijakan.

Pernyataan Yorrys tersebut menanggapi aksi KKB yang berujung tewasnya puluhan warga di Kampung Nogolait, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, pada Sabtu, (16/7/2022).

“Pemerintah melalui aparat yang berwenang harus mengambil langkah-langkah terukur dan terencana yang mampu mengembalikan kepercayaan publik Papua dan menjamin tatanan kehidupan yang aman dan kondusif dalam merespons teror demi teror yang dilakukan oleh KKB,” kata Yorrys dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Serangan KKB di Nduga Papua

Ia mengklaim bahwa KKB sedang memecah belah kehidupan masyarakat yang berangsur harmonis di Papua.

“Saya menduga, aksi-aksi KKB sedang memecah-belah persatuan dan kesatuan masyarakat Papua dalam bingkai NKRI. Tanpa tindakan tegas dari pemerintah, sinergi sosial-kemasyarakatan yang terjalin selama ini akan menyusut dan boleh jadi berubah menjadi kebencian dan permusuhan antarsesama warga,” tuturnya.

Ketua MPR for Papua ini menduga aksi-aksi KKB akhir-akhir ini terfokus pada wilayah-wilayah konflik di Papua yang tidak hanya menyasar Orang Asli Papua (OAP), tapi juga masyarakat umum yang selama ini mencari nafkah sebagai pekerja maupun sebagai pemukim dengan berbagai mata pencaharian lainnya.

“Ada kesan, KKB sedang melancarkan teror dengan menyasar para penduduk yang bukan hanya OAP, tapi juga masyarakat umum, termasuk masyarakat pendatang yang sedang bermukim dan mencari nafkah di Papua,” tuturnya.

Menurutnya, aksi KKB Pimpinan Egianus Kogoya ini sudah sangat meresahkan dan mengancam keutuhan NKRI.

Baca Juga:
Minta Kasus KKB Papua Ditangani Tetap Pakai Pendekatan Hukum, DPR: Bukan Militer atau Perang!

“Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat Papua dalam membangun Papua melalui Otusus Jilid II, Egianus Kogoya dan Anggotanya, memperkeruh tatanan baru yang hendak dibangun bersama-sama,” tandasnya.

Sementara sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mempertanyakan aparat yang ia nilai belum juga menerapkan Undang-Undang tentang Terorisme dalam penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST) di Papua. Padahal kata Arsul, sudah jelas penamaan KST untuk kelompok kriminal disana ditujukan atas aksi terorisme.

“Saya lihat di Polri meskipun disebut KST kelompok separatis teroris tetapi dalam kenyataannya belum digunakan sebetulnya Undang-Undang Terorisme ini. Paling tidak ini posisi sekitar dua tiga bulan yang lalu ya,” kata Arsul dalam diskusi di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menurut Arsul, tindakan KKB atau KST di Papua telah memenuhi syarat untuk dikenakan UU Terorisme. Hal itu tentu menjadi pertanyaan tersendiri, setidaknya bagi kelompok umat Islam.

“Kenapa kalau katakanlah kalau pelakunya kelompok-kelompok yang terasosiasi dengan Islam sedikit-sedikit dikenakan terorisme. Nah dengan sebetulnya penamaan KST itu menurut saya itu paling tidak sudah memberikan perlakuan yang sama, equality before the law-nya ada,” kata Arsul.

Kendati demikian, Arsul meminta aparat juga berhati-hati dalam menerapkan UU Terorisme terhadap KKB atau KST. Ia berujar penerapan melalui pendekatan penegakan hukum itu tentu harus melihat kasus per kasus.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan