kabinetrakyat.com – Sejumlah truk barang yang mengangkut logistik vital masih boleh melintas di jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan balik pada Lebaran 2023 . Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.

Lebih detail, aturan kesepakatan lalu lintas truk barang termuat dalam Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Diketahui bahwa truk – truk logistik yang diperbolehkan melintas di jalan tol hanya golongan I atau truk yang membawa logistik vital seperti BBM, sembako, dan sebagainya, sebagaimana pernyataan Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga, Budi Harimawan Semihardjo.

Adapun sejumlah angkutan barang yang diperbolehkan dalam lalu lintas arus mudik dan balik Lebaran 2023 , meliputi truk pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe).

Dalam penerapannya, sejumlah angkutan barang yang diperbolehkan juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisikan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Bahkan, surat muatan dianjurkan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Di sisi lain, kesepakatan tiga instansi itu juga mengatur soal pembatasan operasional truk barang yang mengangkut logistik.

Adapun pembatasan lalu lintas angkutan barang akan berlaku untuk lima golongan, meliputi (1) mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, (2) mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, (3) mobil barang dengan kereta tempelan, (4) mobil barang dengan kereta gandengan dan (5) mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menyusul hal itu, kebijakan pembatasan lalu lintas angkutan barang akan berlaku pada ruas jalan tol dan non tol dengan waktu pengaturan tertentu, yakni arus mudik mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai tiba Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Berikutnya, pembatasan lalu lintas angkutan barang juga berlaku pada periode pertama arus balik Lebaran 2023 , yakni mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai tiba pada Rabu, 26 April 2023 pukul 8.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan lalu lintas angkutan barang masih berlaku pada arus balik periode kedua, yakni mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai tiba pada Selasa, 2 Mei 2023 pukul 8.00 WIB.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan