Penangkapan Tersangka Rohingya Terkait Penyelundupan Manusia ke Indonesia-Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia. Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, tersangka tersebut adalah seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin atau MA, berusia 35 tahun, berasal dari Myanmar, dan merupakan pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, Cox’s Bazar, Bangladesh.

Rombongan yang terdiri dari 137 warga etnis Rohingya, termasuk MA, mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12). Saat ini, mereka berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Setelah mendarat, MA dan seorang warga Rohingya lainnya, berinisial AH, memisahkan diri dari kelompok tersebut dan akhirnya diamankan oleh warga setempat, kemudian diserahkan ke kantor kepolisian setempat. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik keduanya.

Menurut Fahmi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kuat dugaan keterlibatan MA dan AH dalam tindak pidana penyelundupan manusia, terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari Cox’s Bazar Bangladesh ke Indonesia.

Polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya terkait kasus ini. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengakui bahwa dia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga etnis Rohingya untuk pergi ke Indonesia dengan membayar sejumlah uang.

Fahmi menjelaskan peran MA sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh AH dan HB. MA juga bertugas membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal. Biaya yang dikenakan kepada setiap warga etnis Rohingya yang ingin keluar dari kamp di Bangladesh menuju Indonesia sekitar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.

MA berperan sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal menuju Indonesia. Uang dari warga diserahkan atau dibayarkan kepada MA. AH juga diduga membantu MA, tetapi peran keterkaitan AH dengan MA masih dalam penyelidikan.

Fahmi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan jika ditemukan bukti baru, mungkin akan ada tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kapal bertuliskan Nazma, dan dua unit telepon genggam milik MA dan AH.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan