Suara.com – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ramzy, mengatakan akan memperkarakan pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, jika tidak segera meminta maaf.

Ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai Ramzy tidak pada tempatnya.

“Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Ramzy menyarankan Kamaruddin fokus menangani perkara kematian Brigadir J yang sekarang sedang berlangsung, tidak perlu membuat analisa lain yang dapat menggiring opini publik yang berujung mencemarkan nama Ahok.

Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Sudah Diberitahu Autopsi Ulang Jenazah Dilakukan di Jambi Besok

“Saya manyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur,” kata dia.

Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataan. Ramzy menegaskan jika dalam waktu 2×24 jam Kamaruddin tidak membuat permohonan maaf, tim hukum Ahok bakal menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” kata Ramzy.

Sejauh ini, jurnalis Suara.com belum mendapatkan tanggapan dari Kamaruddin.

Baca Juga:
Pengacara: dalam Rekaman Elektronik Itu, Brigadir J Ketakutan pada Juni 2022 sampai Menangis


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan