kabinetrakyat.com – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperkirakan rencana pengadaan mesin pembuat rokok yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen berpotensi gagal, menyusul tidak adanya penyedia mesin tersebut.

“Karena tak ada pihak ketiga yang bisa menyediakan mesin rokok dengan harga sesuai anggaran, maka pengadaannya menunggu tahun depan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jumat.

Informasinya, kata dia, plafon anggaran yang disediakan belum sesuai harga mesin rokok saat ini karena dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang ditetapkan hanya Rp2,98 miliar.

Sementara harga mesin rokok saat ini, diinformasikan cukup mahal sehingga anggaran yang disediakan belum menguntungkan bagi pihak ketiga. Belum lagi ketika ada kewajiban membayar pajak.

Sebelumnya, ia menerjunkan tim untuk melakukan survei ke sejumlah tempat yang diinformasikan menjual mesin rokok dengan TKDN hingga 40 persen.

Di antaranya, ke Surakarta dan beberapa daerah lainnya. Sedangkan yang terbaru ke Kota Malang.

Ia mengakui sudah berkomunikasi dengan pihak ketiga dari Malang yang memang bisa menyediakan mesin rokok sesuai anggaran yang disediakan sebesar Rp2,98 miliar. Akan tetapi, hingga kini ternyata belum membuahkan hasil.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, disebutkan bahwa dalam membangun sentra industri hasil tembakau (SIHT) harus sesuai tahapan. Dimulai dari studi kelayakan, kemudian pengadaan tanahnya dan pembangunan fisik.

Setelah fisik bangunan tersedia baru pengadaan mesin pembuat rokok.

Pengadaan mesin pembuat rokok tersebut, merupakan kelanjutan kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha kecil agar bisa memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Dengan adanya mesin pembuat rokok yang baru, diharapkan bisa mendorong pengusaha rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus semakin berkembang dan bisa meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Selama ini pengusaha rokok golongan III atau golongan kecil hanya memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), sehingga nantinya bisa memproduksi rokok jenis SKM.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan