Pengembalian Uang Korupsi Beasiswa di Aceh Capai Rp934,7 Juta

Banda Aceh: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa sejumlah Rp934,7 juta.
 
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan uang beasiswa tersebut dikembalikan oleh 70 penerima yang tidak memenuhi syarat.
 
“Uang tersebut dikembalikan melalui posko yang dibentuk penyidik. Sampai saat ini, ada 70 penerima beasiswa yang mengembalikan uang mereka terima. Mereka yang mengembalikan adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” katanya, Senin, 1 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Winardy mengatakan ada 320 penerima lainnya yang masih ditunggu iktikad baiknya mengembalikan beasiswa yang mereka terima karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
 
Penyidik, kata dia, segera mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut ke publik apabila tidak memiliki iktikad baik.
 

Apalagi, ujar dia, ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut mangkir setelah dipanggil berulang kali guna dimintai keterangan.
 
“Mereka dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi mangkir. Uang beasiswa tersebut merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima,” kata dia.
 
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar.
 
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
 
Dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
 
Tujuh tersangka, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku Koordinator Lapangan Beasiswa.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan