Perjanjian Dagang dengan Iran Disebut Perluas Ekspor ke Timur Tengah

kabinetrakyat.com – Persetujuan preferensi perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Iran (PTA) resmi ditandatangani hari ini di Istana Presiden, Bogor. Naskah persetujuan ini ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran Hossein Amirabdollahian, serta disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Iran Ebrahim Raisi.

Menurut Zulhas, kerja sama ini menjadi momentum untuk memperluas jangkauan ekspor RI hingga ke Timur Tengah. Dikatakannya, ini adalah persetujuan perdagangan kedua bagi Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah. Sementara bagi Iran, ini merupakan persetujuan dagang pertama kali dengan negara di kawasan Asia Tenggara.

“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan dagang Indonesia-Iran PTA. Melalui persetujuan ini, Indonesia dapat meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas, khususnya ke negara mitra dagang nontradisional seperti Iran,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Diketahui, sejak Perundingan Indonesia-Iran PTA pertama kali dilaksanakan pada 25-26 November 2010 di Medan, Sumatera Utara, kedua negara telah melakukan tujuh putaran perundingan dan sepuluh pertemuan intersesi. Zulhas menyatakan, penyelesaian persetujuan preferensi perdagangan ini menjadi momentum yang tepat untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

“COVID-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kami harap implementasi Indonesia-Iran PTA ini dapat meningkatkan kinerja sektor perdagangan dan investasi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menilai perundingan Indonesia-Iran PTA akan memberikan banyak keuntungan untuk Indonesia. Salah satunya adalah dengan terbukanya akses pasar ke Iran melalui penghapusan dan penurunan tarif bea masuk pada saat persetujuan berlaku (entry into force).

“Persetujuan Indonesia-Iran PTA dengan Iran merupakan persetujuan dagang Indonesia yang kedua kalinya dengan negara di kawasan Timur Tengah setelah IUAE-CEPA dengan Persatuan Emirat Arab. Meskipun cakupannya bersifat terbatas, persetujuan Indonesia-Iran PTA merupakan infrastruktur penting dalam mengoptimalkan potensi perdagangan bilateral kedua negara. Persetujuan Indonesia-Iran PTA juga merupakan sarana yang dapat meningkatkan daya saing dan mampu menembus tidak hanya pasar Iran, namun juga negara-negara di kawasan Asia Barat pada umumnya,” urai Djatmiko.

Djatmiko menjelaskan salah satu keunikan dalam persetujuan Indonesia-Iran PTA ini adalah disepakatinya pasal terkait imbal dagang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah PTA. Adapun imbal dagang merupakan alternatif dalam transaksi perdagangan nontradisional.

“Imbal dagang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdagang secara bilateral, tanpa terkendala kelangkaan atau kesulitan mata uang yang selama ini dijadikan sebagai alat tukar dalam proses perdagangan ekspor-impor internasional,” kata Djatmiko.

Setelah persetujuan Indonesia-Iran PTA ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi atau pengesahan oleh kedua negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur di masing-masing negara. Selanjutnya persetujuan Indonesia-Iran PTA dapat diberlakukan dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan