Perlindungan Petani Tebu,Pada tanggal 22 Agustus 2023, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajak semua pemangku kepentingan dalam industri gula, termasuk BUMN, perusahaan swasta, produsen, hingga distributor, untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melindungi petani tebu. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengumumkan salah satu instrumen utama yang akan digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan ini: Penetapan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) gula konsumsi sesuai dengan Perbadan Nomor 17 Tahun 2023.

Perlindungan Petani

Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa penetapan HAP gula konsumsi, khususnya di tingkat produsen sebesar Rp 12.500 per kilogram, memiliki tujuan utama untuk memotivasi petani tebu agar tetap berproduksi dengan baik dan meningkatkan produktivitas mereka. Selain itu, penetapan harga ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu sampai hilir, sehingga semua pihak, termasuk petani, produsen, pedagang, dan konsumen, merasakan manfaatnya.

Partisipasi Stakeholder

Keputusan mengenai HAP gula konsumsi ini tidak diambil begitu saja. Sebelumnya, pemerintah telah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di industri gula. Presiden Joko Widodo juga telah menekankan pentingnya menjaga harga pangan di tingkat produsen agar tetap stabil, sehingga harga di tingkat pedagang dan konsumen tetap dalam batas yang wajar.

Dampak Positif

Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa angka HAP Rp 12.500 per kilogram ini tidak hanya menguntungkan produsen, tetapi juga berdampak positif pada petani. Hal ini karena harga yang baik bagi petani dapat meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) secara keseluruhan. Pada Juli 2023, NTP nasional mencapai 110,64, menunjukkan peningkatan sebesar 0,21 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kenaikan ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan indeks harga yang diterima oleh petani.

Realitas Harga

Berdasarkan data dari Bapanas, pada tanggal 20 Agustus 2023, harga gula konsumsi rata-rata nasional di tingkat konsumen mencapai Rp 14.803 per kilogram. Di Pulau Jawa, harga rata-rata mencapai Rp 13.954 per kilogram. Penetapan harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 menetapkan HAP gula konsumsi terbaru sebesar Rp 12.500 per kilogram di tingkat produsen, dan HAP di tingkat konsumen sebesar Rp 14.500 per kilogram. Untuk daerah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP), HAP gula konsumsi ditetapkan sebesar Rp 15.500 per kilogram.

Komitmen Pihak Terkait

Arief Prasetyo Adi menekankan pentingnya komitmen dari para pengusaha yang membeli gula dari petani agar dapat menyesuaikan diri dengan HAP Rp 12.500 per kilogram. BUMN dan perusahaan swasta telah menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi HAP ini. ID FOOD, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pangan, siap untuk menerapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen. Hal ini dianggap sebagai langkah yang akan menjaga daya tarik pertanian tebu nasional.

Selain ID FOOD, beberapa perusahaan BUMN seperti PTPN III dengan Anak usahanya PT SGN, dan beberapa perusahaan swasta seperti PT Fajar Mulia, PT Sungai Budi, PT Mitra Pangan Nusantara, PT Indica Multi Karya, dan PT Setia Mandiri Makmur juga telah menyatakan komitmennya. Satuan Tugas Pangan Polri juga siap untuk mendukung pelaksanaan Perbadan ini dan mengawasi agar pasokan dan harga pangan tetap stabil.

Kesimpulan

Penetapan HAP gula konsumsi oleh pemerintah adalah langkah yang penting dalam melindungi petani tebu dan menjaga stabilitas harga gula. Semua pemangku kepentingan, termasuk BUMN, perusahaan swasta, dan pihak terkait, telah berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Dengan demikian, diharapkan harga pangan di tingkat produsen akan tetap baik, dan ini akan berdampak positif pada kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan