kabinetrakyat.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menilai eks narapidana yang maju sebagai calon peserta pemilu telah menentang UUD 1945. Pasalnya, mereka menjelaskan syarat calon peserta pemilu adalah tidak pernah dipidana penjara.

Kuasa hukum Perludem , Fadli Ramadhanil mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan di Pasal 182 huruf g.

“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

Di hadapan majelis hakim, Fadli juga menjelaskan empat basis argumentasi terkait perkara yang diajukan.

Pertama, tentang masifnya poltik uang. Menurutnya, masyarakat Indonesia sekapat dan berkomitmen untuk melaksanakan pemilu secara demokratis sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil.

Namun, kenyataannya, Perludem belum sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Hal itu sesuai dengan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 mengungkapkan pejabat politik atau pejabat yang dipilih secara demokratis menjadi jumlah terbanyak pihak terjerat kasus korupsi.

“Salah satu yang menjadi penyebab pejabat politik terjerat korupsi ialah tingginya biaya politik yang harus dijalani peserta pemilu,” jelas Fadli.

Kemudian yang kedua, terkait pengujian pasal yang digugat yakni mengenai pentingnya persyaratan calon bagi kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan rentannya anggota DPD terjebak praktik korupsi.

Ketiga, dia menyampaikan terkait rasionalisasi masa tunggu mantan terpidana. Pemohon beranggapan masa tunggu penting untuk diperhatikan guna memberikan efek jera sekaligus daya cegah kepada pejabat politik yang dipilih dalam proses pemilu agar hati-hati dan tidak lagi melakukan praktik korupsi.

Keempat, Fadli menyampaikan berkaitan dengan sikap MK dalam beberapa putusan terkait persyaratan pencalonan peserta pemilu. Sidang Perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023 itu dipimpin langsung oleh Hakim MK Saldi Isra dengan hakim anggota masing-masing yakni Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Mantan narapidana korupsi, M Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik. Romahurmuziy atau Rommy ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan Romahurmuziy memiliki kemampuan untuk membesarkan partainya.

“Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkand an memberikan kontributor bagi partai,” katanya di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Penunjukkan Rommy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, kata pria yang sering disapa Awiek merupakan kewenangan Tim Revitalisasi.

Ia menambahkan, masalah Rommy yang kembali ke dunia politik seharusnya tidak usah dipersoalkan. Pasalnya, kata Awiek, Rommy telah bebas sejak 3 tahun lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan eks narapidana korupsi maju dalam pemilu 2024. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46P/HUM/2018.

Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018:

Menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834) sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.’

Adapun aturan itu diperkuat dengan Pasal 45 a PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Berikut isi Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018:

Ayat (1) berbunyi:Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dand. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan