Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Baubau & Buton Terima BSU

kabinetrakyat.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Seluruh penerima BSU berasal dari berbagai sektor diantaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan Non ASN.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.

“Ini tadi yang pertama kita menyaksikan pemberian BSU, Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja di kota baubau provinsi Sulawesi Tenggara. Jadi sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000, artinya sudah 48,3 persen yang sudah tersalur, dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang telah menerima BSU di Kota Baubau adalah sebanyak 1.919 pekerja, serta di Kabupaten Buton sebanyak 655 pekerja.

Dia menambahkan, hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terangnya.

Anggoro mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.

Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan