kabinetrakyat.com – Warga Jawa Barat (Jabar) dilarang menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) atau konvoi selama Ramadhan 2023. Kegiatan seperti itu dapat menimbulkan kerumunan hingga dapat memicu terjadinya keributan di masyarakat.

“Prinsipnya Sahur on The Road bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar-teman bahkan kelompok saat Sahur on The Road, sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Sahur on The Road,” ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, di Bandung, Rabu, 22 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Untuk itu, menurutnya, personel kepolisian Polda Jabar bakal melakukan langkah pencegahan dengan melakukan kegiatan patroli. Ia mengatakan patroli itu pun dilakukan di seluruh jajaran mulai dari tingkat Polres hingga Polsek.

Apabila ditemukan kelompok yang melakukan kegiatan Sahur On The Road , maka menurutnya polisi akan langsung melakukan pembubaran.

“Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada masyarakat yang nekat melaksanakan Sahur on The Road,” ucap Ibrahim menegaskan.

Ibrahim pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih fokus melaksanakan ibadah pada Ramadhan daripada melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“Mengimbau agar tidak melaksanakan ‘ Sahur On The Road ‘, karena akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, di mana akan menjadi sarana bagi anak-anak muda untuk berkumpul dan malah menjadi ajang balap liar,” ujarnya.

Hasil sidang isbat penetapan awal Ramadhan 2023 yang digelar pada hari ini, Rabu 22 Maret 2023, menetapkan awal Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada besok, Kamis, 23 Maret 2023. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, posisi hilal berdasarkan hisab di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk.

“Secara sepakat 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis 23 Maret 2023,” kata dia dalam konferensi pers sidang isbat awal Ramadhan 2023.

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 2023 pada Kamis, 23 Maret 2023. Hal itu disampaikan melalui surat dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan pada 31 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Oman Fathurahman dan Mohammad Mas’udi.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan