Polisi Gagalkan Upaya Peredaran Sabu-Polisi menyimpulkan bahwa 30 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan di Jakarta menjelang malam Natal dan tahun baru diproduksi di Myanmar. Meskipun demikian, ketiga kurir dengan inisial LH (39), YL (48), dan AM (45) diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia melalui speedboat yang tiba di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. “Kurir mendapatkannya dari Malaysia,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam konferensi pers pada Kamis (28/12/2023). “Tapi pengalaman kami menunjukkan bahwa narkotika dengan kemasan seperti ini bukan berasal dari Malaysia; ini berasal dari Myanmar dan dimasukkan ke Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui Aceh,” tambahnya.

Dalam kasus ini, mereka diduga mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram atau senilai Rp 54 miliar yang disembunyikan dalam jeriken plastik berwarna biru. “Jeriken tersebut seolah-olah berisi BBM, dan jeriken tersebut dikirim melalui kapal speedboat dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh,” jelas Syahduddi.

Peristiwa kriminal ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat pada bulan September 2023. Saat itu, penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Dari tangan mereka, diamankan bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram masing-masing.

“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Syahduddi. Dari keterangan TBM dan AN, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia akan diedarkan menjelang malam Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Aceh Utara.

Dengan informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan penyidikan sehingga akhirnya berhasil mengamankan LH di Kabupaten Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 kilogram sabu-sabu. “Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tiga jeriken air,” kata Syahduddi. “Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika dengan berat satu kilogram per paket. Jadi, total ada 30 paket sabu yang dimasukkan ke dalam tiga jeriken air,” tambahnya.

Syahduddi mengungkapkan bahwa nilai sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 54 miliar. “Jika nilai satu gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai totalnya sekitar Rp 54 miliar,” tambahnya. Terhadap LH, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap YL dan AM. Dari hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT, yang saat ini berstatus buron.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan