PPKM Level 2, Ibadah dan Kapasitas Mal di Tangerang Dibatasi

Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, tengah menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) terkait pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Selain itu, sosialisasi pun akan semakin digencarkan ke masyarakat terkait protokol kesehatan.
 
“Kita lagi persiapan buat Perwal-nya. Nanti kita sosialisasikan ke masyarakat terkait PPKM ini,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Arief menuturkan, pihaknya akan gencar untuk melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dengan berbagai upaya yang dilakukan. Salah satunya dengan membuat undian untuk masyarakat agar mau divaksin booster.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kita sampai bikin undian untuk masyarakat mau di-booster. Menurut saya itu untuk memaksimalkan supaya lonjakan ini tidak signifikan naiknya,” katanya.
 
Menurut Arief, saat ini kegiatan keagamaan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga 75 persen, sesuai dengan aturan Inmendagri.
 

“Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” jelasnya.
 
Hal senada dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang kembali membatasi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan atau mal sampai 75 persen dari kapasitas.
 
“Jadi kita kembali batasi kapasitas mal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Begitu juga penerapan aplikasi PeduliLindungi,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi.
 
Hendra mengatakan akan mengikuti kebijakan terbaru dengan menyesuaikan pengaturan terkait kegiatan masyarakat. Di antaranya seperti pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan, pembatasan kapasitas pengunjung, pendisiplinan penerapan protokol kesehatan serta pembatasan-pembatasan lainnya. 
 
“Pada dasarnya atau umumnya Pak Bupati Tangerang selalu update untuk memerintahkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat, tinggal sekarang menunggu dasar instruksi itu,” ungkapnya. 
 
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, jumlah kasus aktif covid-19 saat ini sebanyak 364 kasus, yang terdiri dari 7 orang dirawat dan 357 orang menjalani isolasi secara mandiri. 
 
Adapun untuk jumlah total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemi hingga saat ini tercatat sebanyak 58.192 orang. Perinciannya, 57.410 orang dinyatakan sembuh dan jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar covid-19 total ada 418 orang.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan