Presiden ACT Ibnu Khajar Telah Diperiksa dalam Laporan Dugaan Penipuan

Jakarta: Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan Ketua Dewan Pembina sekaligus pendiri ACT, Ahyudin, telah diperiksa Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan pada 2021.
 
“(Iya) klarifikasi sudah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Andi menyebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara ini. Namun, dia tak membeberkan hasil pemeriksaan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar jenderal bintang satu itu.
 
Andi juga belum memerinci duduk perkara kasus ini. Dia hanya menyebut Ibnu Khajar dan Ahyudin dilaporkan atas dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik sesuai Pasal 378 atau 266 KUHP.
 
“Pelapor PT Hydro melakukan kerja sama dengan ACT, namun tidak berjalan,” ungkap Andi.
 
Laporan terhadap dua petinggi ACT itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
 

ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul, Kantong Bocor Dana Umat. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.
 
Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai mengalir ke kelompok teroris di Suriah. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
 
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya merujuk aturan syariat Islam dalam menggunakan uang donasi untuk pendanaan operasional. Namun, ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.
 
“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan