kabinetrakyat.com – Asosisasi Serikat Pekerja Indonesia ( ASPEK Indonesia ) berharap Hari Buruh Internasional (May Day) 2023 harus dijadikan momentum untuk menyatukan seluruh kekuatan buruh/pekerja bersama rakyat dalam melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pasalnya, Omnibus Law dinilai sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Konsistensi perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja itu pun menjadi isu penting yang disuarakan oleh Aspek Indonesia dalam memperingati May Day 2023.

Presiden ASPEK Indonesia , Mirah Sumirat menuturkan bahwa Pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat UUD 1945. Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berdasarkan Pasal tersebut, setidaknya ada 2 kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Dua kewajiban itu adalah memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, kemudian harus layak bagi kemanusiaan.

“Bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat,” kata Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2023.

“Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

“Peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai ‘stempel’ bagi Pemerintah,” ucapnya menambahkan.

Hal itu terlihat dari sikap DPR yang justru menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023. Fakta itu dinilai telah menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah akal-akalan dari Pemerintah dan DPR, untuk memberikan ‘karpet merah’ dan kemudahan kepada kelompok pemodal dan investor,” tutur Mirah Sumirat.

Pada tahun politik dan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ASPEK Indonesia pun mengkritik partai politik ( Parpol ) yang ada di parlemen dan juga para calon Presiden (capres) yang namanya telah muncul di berbagai media. Mereka seharusnya tidak hanya melakukan pencitraan kepada pekerja dan rakyat.

“Bagi pekerja dan rakyat, tuntutannya jelas, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja! Sampai saat ini, tidak ada partai politik parlemen dan para calon Presiden Republik Indonesia yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja!,” kata Mirah Sumirat.

“Padahal, UU Cipta Kerja yang ada telah menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia,” ucapnya.

“UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial!,” ujarnya menambahkan.

Oleh karena itu, dalam Hari Buruh 2023, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja dan rakyat. Mereka juga menyuarakan tuntutan berupa:1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja, karena berdampak antara lain:a. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.b. Penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah.c. Dimudahkannya sistem kerja kontrak, magang dan outsourcing yang diperluas.d. Dimudahkannya tenaga kerja asing (TKA) khususnya unskill worker.2. Tolak PHK Sepihak.3. Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan.4. Sahkan RUU PRT ( Pekerja Rumah Tangga).5. Berikan kesejahteraan dan Kepastian Hukum Kepada Pekerja Berbasis Platform/Online.

“Kepada seluruh pekerja/buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, ASPEK Indonesia mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional,” tutur Mirah Sumirat.

“Siapapun anda, apapun pekerjaan dan jabatan anda, selama anda bekerja dan menerima upah/gaji dari pihak lain, sesungguhnya anda adalah kelas pekerja. Tetaplah bersatu, teruslah berjuang, untuk mewujudkan kesejahteraan,” katanya menambahkan.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan