kabinetrakyat.com – Sejumlah anggota Komisi II DPR RI memprotes syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun yang berlaku untuk pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024.

Ketentuan ini akan diatur lewat Peraturan KPU soal pencalegan.

Salah satu anggota dari fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai bahwa jika memang surat keterangan semacam itu diperlukan untuk membuktikan rekam jejak caleg , syarat-syarat lain sebagai caleg juga memerlukan surat keterangan sebagai bukti hitam di atas putih.

Demikian juga syarat bahwa caleg harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa itu yang mengeluarkan surat pernyataan itu siapa? Kenapa tidak Pengadilan Agama saja kita suruh atau lembaga lain atau MUI dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?” ujar Gaus dalam Rapat Dengar Pendapat bersama lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah, Selasa (12/4/2023).

“Jadi kalau memang ini bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (seharusnya) mendapatkan pengakuan dari institusi juga, tetapi apa ternyata? Di Peraturan KPU, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa itu cukup yang menyatakan itu pribadi yang bersangkutan,” kata dia.

Ia kemudian menyinggung syarat-syarat lain yang tidak membutuhkan surat keterangan, seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai caleg.

Guspardi dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI merasa bahwa syarat surat keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih merupakan sesuatu yang merepotkan.

Apalagi, untuk menerbitkan surat keterangan semacam itu, pengadilan membutuhkan SKCK dari yang bersangkutan pula.

Gaus menilai bahwa seorang caleg cukup melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesiapan bahwa pencalonan dirinya akan dianulir/keanggotaannya di Dewan akan diganti apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.

“Itu barangkali tidak ada satu orang pun yang berani melakukan itu dan barangkali itu solusi yang tepat. Ini kan sudah sangat keras dan tegas,” kata Gaus.

“Pengadilan itu pun, maaf saja, asal mengeluarkan surat keterangan saja. Saya sudah 5 kali membuat surat berkaitan tentang itu,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, undang-undang telah mengatur bahwa syarat caleg yakni tak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan,” kata dia dalam rapat.

Gaus sempat berulang kali meminta agar masukannya ini menjadi salah satu kesimpulan rapat dan diakomodasi oleh KPU dalam peraturan soal pencalegan nanti.

Namun, pimpinan rapat menegaskan bahwa rapat ini hanya bersifat konsultatif, sehingga apa pun peraturan soal pencalegan tetap berpulang pada KPU RI sebagai pihak berwenang.

Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan peraturan KPU dan Komisi II DPR RI meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan