kabinetrakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan untuk sejumlah tersangka pembunuhan Brigadir J , salah satunya Ferdy Sambo pada Selasa, 1 November 2022.

Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J yang saat itu juga hadir sebagai saksi.

Ferdy Sambo mengaku menyesal atas apa yang telah ia perbuat yang dilandasi oleh rasa emosi.

“Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih,” ujarnya menambahkan.

Namun, Ferdy Sambo tetap kekeh bahwa tindakannya terhadap Brigadir J tersebut merupakan dampak dari perbuatan Brigadir J sendiri.

“Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya,” tuturnya.

Meski demikian, Ferdy Sambo menegaskan, dirinya siap bertanggungjawab atas perbuatan keji yang telah ia lakukan.

“Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.

“Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian Yang Mulia,” katanya melanjutkan.

Tak hanya Ferdy Sambo , dalam persidangan tersebut, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka kasus pembunuhan pun turut meminta maaf kepada keluarga Brigadir J .

“Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya bersama Ferdy Sambo sebenarnya tidak menginginkan insiden tersebut terjadi.

Putri Candrwathi pun mengaku bahwa ia turut merasakan duka yang dialami oleh ibunda Brigadir J .

“Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa,” ucapnya.

Kemudian, Putri Candrwathi menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan kasus hukum insiden pembunuhan tersebut.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan pada hari ini. Keduanya pun tampak berpelukan terlebih dahulu sebelum sidang lanjutan dimulai.

Untuk diketahui, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

Keduanya pun disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan