Registrasi Resi Gudang KBI Tumbuh 22% di Semester I

Jakarta: PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sepanjang semester I-2022 mencatat registrasi 280 Resi Gudang dari delapan komoditas. Angka ini meningkat 22 persen dibandingkan periode yang sama di 2021 dengan catatan registrasi sebanyak 230 registrasi dari 10 komoditas.
 
Dari sisi volume barang, sepanjang semester I-2022, terjadi peningkatan sebesar 17 persen dari 5.517.288 kilogram (kg) di semester I-2021 menjadi 6.434.826 kg. Sedangkan dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan sebesar 297 persen, dari Rp87,2 miliar di semester I menjadi Rp346,6 miliar di semester II-2022.
 
Adapun di semester I-2022, ekosistem resi gudang juga diwarnai dengan registrasi perdana Resi Gudang komoditas gula kristal putih. Dalam catatan KBI, disebutkan sebanyak 50 ribu kg gula kristal putih senilai Rp575 ribu dalam registrasi perdana ini.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pertumbuhan positif pemanfaatan resi gudang ini tentunya merupakan hasil dari upaya sosialisasi serta edukasi berkelanjutan yang kami jalankan bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. Upaya ini akan terus kami jalankan kedepan, mengingat pemanfaatan resi gudang di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Indonesia memiliki luas wilayah yang besar dengan kekeyaan ragam komoditas yang banyak. Namun demikian, pemahaman masyarakat terkait resi gudang ini masih terus perlu ditingkatkan,” jelas Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Juli 2022.
?

Dalam ekosistem resi gudang, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, terdapat beberapa komoditas yang dapat masuk ke sistem resi gudang meliputi:

  1. Beras.
  2. Gabah.
  3. Jagung.
  4. Kopi.
  5. Kakao.
  6. Karet.
  7. Garam.
  8. Lada.
  9. Pala.
  10. Ikan.
  11. Bawang merah.
  12. Rotan.
  13. Kopra.
  14. Gula kristal putih.
  15. Teh.
  16. Rumput laut.
  17. Gambir.
  18. Timah.
  19. Kedelai.
  20. Ayam karkas beku.

Registrasi perdana komoditas gula Kristal putih dalam sistem resi gudang ini tentunya merupakan hal positif rantai pasok komoditas gula kristal putih. Pemerintah melalui Kementerian BUMN juga sudah mencanangkan program swasembada gula yang diproyeksikan akan dicapai pada 2025.
 
“Gula merupakan komoditas yang cukup penting dalam masyarakat, dan untuk itu harapan kami ke depan, registrasi resi gudang untuk komoditas gula kristal putih ini akan terus meningkat. Selain itu, masuknya gula Kristal putih dalam resi gudang, harapan kami dapat berperan menuju swasembada gula kristal putih, khususnya dalam hal ketersediaan pasokan serta stabilitas harga,” pungkasnya.
 

(AHL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan