kabinetrakyat.com – Rekaman CCTV mengungkap fakta Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan saat datang ke rumah dinas Duren Tiga pada hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J , 8 Juli 2022 lalu.

Rekaman CCTV tersebut diputar saksi ahli digital forensik Heri Priyanto dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022) yang menghadirkan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E .

Diputarnya rekaman CCTV tersebut tentunya membuat Bharada E tersudut.

Karena dalam sidang sebelumnya Bharada E bersikukuh bila Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan.

Bahkan keterangan tersebut pun diperkuat pengakuan eks ajudan Ferdy Sambo lainnya Adzan Romer.

Dalam rekaman CCTV yang diputar, terlihat Ferdy Sambo datang e rumah dinasnya menggunakan mobil berwarna hitam.

Setelah mobil terpakir, Ferdy Sambo didampingi ajudannya Adzan Romer turun dari mobil.

Saat turun dari mobil dan berjalan kaki masuk ke rumah dinas, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan sarung tangan warna hitam seperti yang selama ini disebut-sebut.

“Saya akan coba frame per frame,” kata Heri.

Tercatat momen itu terjadi pukul 17.10.30 WIB tanggal 8 Juli 2022.

Sesaat sebelum Ferdy Sambo turun dari mobilnya, pukul 17.10.12 WIB terlihat Brigadir J yang mengenakan kaos putih melintas di area taman rumah dinas Duren Tiga .

Rekaman CCTV pun diperbesar (zoom) oleh Hery.

Terlihat tangan kiri Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan.

Di tangan kanannya, Ferdy Sambo tampak seperti memegang senjata api.

Bukan hanya sarung tangan, dalam rekaman CCTV di Rumah Saguling yang diputar dalam persidangan pun mengungkap fakta baru.

Dari rekaman tersebut terungkap bahwa Bharada E atau Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Steyr menuju ruang ajudan.

Sebelumnya dalam kesaksian Bharada E senjata tersebut dibawa melalui tangga ke lantai 3 rumah Saguling.

Terkait fakta baru tersebut, Ferdy Sambo pun berterima kasih kepada majelis hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia, dengan diputarnya CCTV ini kami berharap Yang Mulia bisa menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” kata Ferdy Sambo .

Ferdy Sambo menilai kontruksi yang dibangun penyidik dalam kasus tersebut subjektif.

“Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mempertersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga ,” ucapnya.

Sementara, dua terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal kompak tidak memberikan tanggapan soal diputarnya rekaman CCTV tersebut.

Selanjutnya, untuk terdakwa Kuat Maruf memgapresiasi majelis hakim karena diputarnya rekaman CCTV krusial itu dipersidangan.

“Saya terima kasih kepada pak hakim yang telah mengizinkan memutar ulang jadi saya ketahuan kapan naiknya kapan turunnya. Terima kasih yang mulia,” kata Kuat disambut tepuk tangan dan gelak tawa pengunjung sidang.

Terakhir, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga memberikan tanggapan soal rekaman CCTV tersebut, khusunya soal senjata Steyr yang dibawanya.

Dia menilai ada rekaman CCTV yang tercecer di rumah Saguling.

“Saya hanya izin menyampaikan untuk yang barang-barang yang tadi kan kelihatan di CCTV yang mulia. Semua barang-barang kita taruh sterilkan dulu di ruang tempat ajudan itu disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai 3,” ucap Richard.

“Baik nanti saudara jelaskan di keterangan saudara sendiri,” ungkap hakim.

“Baik. Yang terakhir untuk CCTV kan cuma ada lantai 1 saja yang mulia karena banyak yang tercecer yang mulia,” ujar Bharad E.

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Bharada E Bohong

Pengacara Ferdy Sambo , Arman Hanis menuturkan jika rekaman CCTV tersebut menjadi bukti jika kliennya tak menggunakan sarung tangan warna hitam.

“Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan. Ketarangan Richard Eliezer kalau Pak Sambo dari Rumah Saguling sudah memakai sarung tangan, sudah jelas itu keterangan tidak benar atau bohong ya,” kata Arman Hanis kepada wartawan.

Arman menuturkan dalam rekaman CCTV yang ditampilkan Hery jelas-jelas Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan.

Karena itu, keterangan Bharada E sudah terbantahkan.

“Tadi sama-sama kita lihat dengan jelas Pak Sambo tidak memakai sarung tangan. Bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV ,” ungkap Arman.

Dalam sidang sebelumnya Bharada E sempat berdebat dengan kuasa hukum Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022) terkait sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo .

Bharada E dalam sidang tersebut menyebut hanya tangan kanan Ferdy Sambo yang menggunakan sarung tangan.

Selain itu, Bharada E pun membenarkan Ferdy Sambo memegang senjata dengan kedua tangannya.

“Sempat menyentuh senjata. (menembak) dua tangan,” ungkapnya.

Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Kuat Maruf kembali bertanya soal alasan Sambo tidak memakai sarung tangan di kedua tangannya.

Pertanyaan inilah yang membuat Bharada E sempat kesal lantaran seharusnya tak ditanyakan kepada dirinya.

“Menurut pemahaman saudara, ketika dia pakai sarung tangan kenapa? tidak pakai sarung tangan kedua tangannya?,” tanya kuasa hukum.

“Saya tidak tau pak, yang pakai sarung tangan kan Pak FS. Ya tanyakan ke Pak FS, jangan tanya ke saya,” tegas Bharada E .

Lalu, kuasa hukum Kuat Maruf tetap memaksa lantaran Ferdy Sambo tidak dihadirkan di persidangan hari ini.

Namun, Bharada E tetap menegaskan pertanyaan itu tidak tepat diajukan kepada dirinya.

“Ya, kan pak FS tidak ada (di persidangan)?” tanya kuasa hukum.

“Ya kan bapak tanya saya kan. Ya tanya ke Pak FS, kan Pak FS yang pakai sarung tangan,” jawab Bharada E .

Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun berusaha melerai.

Hakim meminta agar kuasa hukum Kuat Maruf mengganti pertanyaanya tersebut.

“Saudara penasihat hukum tolong pertanyaanya diganti,” tegas Majelis Hakim.

Pembelaan Kuasa hukum Bharada E

Pengacara Bharada E , Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kliennya konsisten soal pengakuan membawa senjata Steyr ke lantai 3.

Namun, apa yang dilakukan Eliezer tak terlihat oleh CCTV yang dimunculkan di persidangan,

“Dari PH (penasihat hukum) yang lain, PH PC maupun PH Sambo terlihat sendiri mendiskreditkan klien kami dengan mempertanyakan styer dibawa ke lantai 2,” ungkap Bernard, Selasa (20/12/2022).

“Steyr itu benar dibawa ke atas, dibawa dari sisi lain yang tidak terlihat CCTV ,” lanjutnya.

“Apabila lantai 2 dan lantai 3 CCTV nya terungkap, mungkin semua terlihat jelas di sana,” ungkap Bernard.

Sidang Ferdy Sambo Selasa (20/12/2022) digelar terkait kasus pembunuhan berencana.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribunnews.com/ Abdi/ Rizki/ kompas.tv)

Pakar Hukum Sebut Bharada E Lulusan SMA Tapi Pemikirannya Lebih dari S3: Konsisten, Logis dan Akurat

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan